Sakawarta, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyatakan bencana banjir dan longsor di Sumatra dan kemenangan gugatan iklim nelayan Indonesia di Pengadilan Kanton Zug, Swiss adalah batu ujian terhadap gagasan ekonomi hijau (green economy) dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
Alex Indra menerangkan, dua peristiwa beriringan ini membuktikan bahwa upaya pengembangan ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru sebagai strategi utama dalam mencapai kemandirian bangsa, harus segera menemukan formula idealnya.
Penilaian itu disampaikan Alex, merespons dikabulkannya seluruh permohonan dalam gugatan yang diajukan empat nelayan Indonesia, terhadap perusahaan semen multinasional asal Swiss, Holcim yang diumumkan Pengadilan Kanton Zug, Swiss tanggal 22 Desember 2025 lalu.
Dalam gugatannya, nelayan ini menuntut kompensasi dari Holcim atas dampak perubahan iklim yang mereka alami, dukungan pendanaan untuk perlindungan banjir, serta penurunan emisi CO2 secara cepat.
”Begitu juga halnya dengan bencana hidrometeorologi Sumatra yang melanda tiga provinsi, Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat,” ujar dia.
Menurut dia, bencana yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor itu, juga tak lepas dari praktik deforestasi masif, akibat pembukaan lahan perkebunan sawit dan pertambangan yang merusak ekosistem hutan.
“Para pembantu presiden harus bergerak cepat dan tepat dalam menerjemahkan Astacita ini terutama yang terkait dengan hilirisasi, industrialisasi dan pembangunan SDM, untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang harmonis dengan alam dan berkelanjutan sebagaimana dicita-citakan presiden,” kata Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Sumatra Barat itu.
Ia menekankan, ancaman deforestasi ini semakin nyata di masa depan, jika merujuk pidato Presiden Prabowo Subianto di sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD tanggal 15 Agustus 2025 lalu.
Pada kesempatan itu, dalam catatannya, Presiden Prabowo menyampaikan, negara telah mengambil alih 3,1 juta hektare lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan di berbagai wilayah di Indonesia.
Di mana, 1 juta hektare di antaranya diberikan pada PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 9 Juli 2025.
“Seharusnya, pengambilalihan 3,1 juta hektare sawit itu disertai pemetaan yang lebih memihak gagasan ekonomi hijau,” ucap Alex.
Menurut dia, keberpihakan terhadap gagasan ekonomi hijau, sejatinya telah ditunjukan pemerintah melalui pencabutan izin tanaman sawit yang merambah hingga Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Selain mengambil alih lahan sawit ilegal, seharusnya negara juga menindaklanjutinya dengan pemetaan potensi ancaman akibat pencaplokan hutan secara ilegal itu,” katanya.
“Semua kebun sawit yang berada di hutan lindung dan konservasi alam, semestinya juga diperlakukan serupa kasus TNTN. Dengan begitu, hutan yang telah berganti jadi tanaman sawit, tak lagi jadi ancaman secara ekologi dan lingkungan,” tegas anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.
Menurut Alex, Indonesia dengan deposit hutan tropis terluas di dunia, semestinya menjadi garda terdepan dalam isu global yang terkait dengan perubahan iklim.
Selain itu, tegas Alex, para pembantu presiden juga harus serius menciptakan pertumbuhan ekonomi baru sesuai janji kampanye pada Pemilu 2024 lalu.
“Di penutup tahun 2025, bangsa ini telah diberikan yurisprudensi oleh Pengadilan Swiss, bahwa perusak lingkungan itu bisa dituntut secara hukum. Ini merupakan preseden yang harus dicermati presiden, dalam menelurkan kebijakannya di masa depan,” tutur Alex.
Anggota DPR Alex Indra Lukman: Bencana Sumatra dan Gugatan Iklim di Swiss, Jadi Ujian Prabowo

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. Foto: ist.