Sakawarta, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Perpres tersebut diteken Prabowo pada Senin (21/10/2024).
Dalam Pasal 26 Ayat 1 disebutkan, Kemenko Perekonomian yang masih dipimpin Airlangga Hartarto kini hanya mengkoordinir 8 kementerian, yakni:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
“Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian,” bunyi Pasal 26 Ayat 2, dikutip Rabu (23/10/2024).
Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. Menurut penjelasannya, kini Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani langsung berkoordinasi dengan presiden.
“Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Deni dalam keterangannya, Selasa, dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian, serta kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor.