Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menelaah dan melakukan pemeriksaan investigatif terhadap PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) dan PT Sarana Steel terkait dugaan pelanggaran keterbukaan informasi, material, serta benturan kepentingan dalam aksi korporasi.
Permintaan tersebut disampaikan A. Christina melalui tim dari Kantor Hukum Rhaditya Putra Perdana & Partners yang mendatangi Kantor OJK pada Senin, 7 September 2026.
Dokumen laporan pengaduan yang menyeret BAJA beserta Sarana Steel yang didirikan oleh keluarga Ibnu Susanto itu ditujukan kepada Direktorat Pengawasan Emiten/Penilaian Perusahaan Terbuka OJK.Dalam laporan tersebut, PT Saranacentral Bajatama Tbk atau BAJA disebut sebagai Terlapor I, sedangkan PT Sarana Steel sebagai Terlapor II.
Rhaditya Putra Perdana S.H., LL.M menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan sengketa penguasaan sebidang tanah, berkaitan juga dengan aksi korporasi rights issue yang dilakukan BAJA pada 2026.
Rhaditya menerangkan, salah satu poin yang menjadi sorotan kliennya adalah penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas atau rights issue BAJA.
Berdasarkan dokumen yang disebut dalam laporan, sebanyak 98,96 persen dana segar yang dihimpun dari masyarakat atau investor pasar modal dialokasikan untuk melunasi utang BAJA kepada PT Sarana Steel.
Rhaditya meminta OJK mencermati transaksi tersebut karena BAJA dan PT Sarana Steel disebut memiliki keterkaitan melalui lingkaran pemegang saham pengendali yang sama.
Dalam laporan, nama Entario Widjaja Susanto disebut sebagai pihak yang memiliki posisi pengendali/direksi pada kedua entitas tersebut.Menurut dia, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena PT Sarana Steel juga disebut tengah bersengketa terkait penguasaan sebagian lahan di Jakarta Pusat.
“Klien kami memiliki hak atas tanah seluas 3.310 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 31/Mangga Dua Selatan dan telah melakukan transaksi pembelian dengan nilai pelunasan Rp9,93 miliar pada 13 Agustus 2023,” kata Rhaditya dalam keterangannya dikutip Senin, 7 September 2026.
Dalam laporan itu disebutkan, PT Sarana Steel diduga menguasai secara fisik sebagian lahan sekitar 330 meter persegi yang diklaim sebagai bagian dari objek tanah tersebut.
Rhaditya menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi pada Maret 2026 serta membuka ruang mediasi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.Karena itu, sengketa tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Perkara Nomor 312/Pdt.G/2026/PN.JKT.Pst.
”Pelapor menilai status sengketa tersebut penting dikaitkan dengan aksi korporasi BAJA karena dalam laporannya disebutkan adanya dugaan aset yang menjadi bagian dari struktur atau pencatatan PT Sarana Steel masih berstatus sengketa,” ujarnya.
Kuasa hukum A. Christina lainnya, Tulus Roberto Latis, S.H, menjelaskan, pihaknya bahkan mendalilkan bahwa terdapat dugaan informasi atau pencatatan aset yang menyesatkan, karena PT Sarana Steel disebutnya belum dapat menunjukkan alas hak atau sertifikat kepemilikan atas objek yang disengketakan dalam proses persidangan.
Atas dasar itu, Tulus meminta OJK menilai apakah informasi mengenai risiko hukum dan status aset tersebut telah diungkap secara memadai kepada investor dalam dokumen aksi korporasi BAJA.
Laporan tersebut juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Kuasa hukum A. Christina merujuk pada Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta POJK Nomor 31/POJK.04/2015 mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik.
Selain itu, Tulus meminta OJK mencermati ketentuan mengenai transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.Ia mencermati di dalam laporan disebutkan bahwa transaksi afiliasi wajib memperhatikan prinsip kewajaran, sementara transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus memenuhi ketentuan persetujuan pemegang saham independen, serta keterbukaan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
Menurut Tulus, kondisi tersebut bisa menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola transaksi antara PT Saranacentral Bajatama dan PT Sarana Steel.
“Terutama karena sebagian besar dana hasil rights issue BAJA disebut digunakan untuk pembayaran utang kepada Sarana Steel,” tuturnya.
Dalam laporan pengaduan, kuasa hukum A. Christina meminta kepada Direktorat Pengawasan Emiten/Penilaian Perusahaan Terbuka OJK untuk segera menelaah, memproses, dan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu dicatat, seluruh dugaan pelanggaran, persoalan kepemilikan aset, serta dugaan benturan kepentingan tersebut merupakan materi yang disampaikan pihak pelapor dalam pengaduannya kepada OJK.
Sebagai pendukung laporan, Rhaditya dan Tulus pun melampirkan sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen transaksi jual beli, somasi kepada PT Sarana Steel, dokumen gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
‘Serta prospektus atau ringkasan keterbukaan informasi rights issue BAJA 2026 yang disebut memuat alokasi dana sebesar 98,96 persen untuk pelunasan utang kepada PT Sarana Steel,” katanya. []
