Sakawarta, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman akibat keterlibatannya dalam kasus e-KTP. Meski sudah bebas, namun hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar DPR RI itu masih belum kembali. Alhasil, belum dapat memilih dan dipilih untuk kembali menduduki jabatan publik.
Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, hak politik Setnov akan kembali pada 1 April 2029. Hak politik Setnov masih ditahan negara selama 2,5 tahun.
“Hak (politik) 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat, tanggal 1 April 2029,” kata Rika, mengutip liputan6, Selasa (19/8/2025).
Rika mengatakan, hitungan tanggal tersebut berdasarkan putusan pengadilan Peninjauan Kembali Nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020 atas nama Setya Novanto, berbunyi pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Sebagai informasi, Setnov bebas bersyarat setelah dihukum dengan pidana penjara 12 tahun dan 6 bulan. Setnov menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara dari Rp2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.
“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” ditulis dari rilis yang diterima, Minggu (17/8).
Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ada tiga alasan yang dibeberkan, berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
“Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bl 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tulis rilis tersebut.