Sakawarta, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah sebagai bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Direksi BRI, Wali Kota Bandung, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut, kata Heru, dibahas langkah strategis mempercepat sertifikasi tanah lintas sektor sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat akses terhadap pembiayaan perumahan.
Pemerintah juga mempersiapkan pelaksanaan penyerahan sertifikat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang direncanakan berlangsung pada 10 Agustus 2026 di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih kuat.
Dengan kepastian status kepemilikan tanah, masyarakat akan memiliki peluang yang lebih besar untuk mengakses berbagai program pembiayaan rumah yang disiapkan pemerintah.
“Sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan. Kepastian hukum atas tanah akan memperkuat ekosistem pembiayaan sehingga semakin banyak Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dapat memiliki rumah layak huni,” ujar Komisioner BP Tapera dalam keterangnnya dikutip Rabu, 22 Juli 2026.
BP Tapera menyambut baik langkah pemerintah yang memprioritaskan percepatan sertifikasi tanah bagi penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Berdasarkan hasil verifikasi, masih terdapat sekitar 1,1 juta rumah penerima BSPS yang belum memiliki sertifikat. Pemerintah menargetkan percepatan penerbitan sertifikat sebagai bagian dari agenda nasional penyerahan sertifikat kepada masyarakat.
Dalam rapat juga disepakati penyusunan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pusat Statistik (BPS). SEB tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah lintas sektor, termasuk penyediaan dan pemutakhiran data, verifikasi penerima manfaat, serta pendampingan pelaksanaan sertifikasi di lapangan.
BP Tapera mendukung pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima manfaat agar seluruh program perumahan dapat berjalan lebih tepat sasaran.
“Integrasi data antarlembaga dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh manfaat secara optimal,” ucapnya.
Selain membahas percepatan sertifikasi tanah, rapat juga membahas penguatan ekosistem perumahan melalui kolaborasi lintas sektor, pengembangan UMKM yang bergerak di bidang perumahan, serta pemanfaatan konsep Smart City dalam mendukung pembangunan kawasan hunian yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah harus dilaksanakan secara terpadu melalui kolaborasi seluruh kementerian dan lembaga terkait.
“Kita harus membangun ekosistem perumahan secara menyeluruh. Sertifikasi tanah harus dipercepat agar masyarakat memiliki kepastian hukum, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan perumahan. Seluruh kementerian dan lembaga harus bekerja secara terpadu agar program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Menteri PKP.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bandung turut menyampaikan perkembangan penyelesaian persoalan pertanahan sebagai bagian dari rencana pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) di Kota Bandung. Menteri PKP menilai penyelesaian aspek pertanahan menjadi langkah penting untuk mempercepat pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan memfinalisasi data calon penerima manfaat, menyelesaikan substansi Surat Edaran Bersama, serta membentuk tim teknis guna memastikan pelaksanaan penyerahan sertifikat pada 10 Agustus 2026 di Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai rencana.
BP Tapera menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung target pemerintah memperluas akses pembiayaan perumahan dan mewujudkan kepemilikan rumah layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. []
