Site icon sakawarta.com

Catat 4 Zonasi Wilayah dan Besaran Penghasilan untuk Miliki Rumah Subsidi MBR

Rumah subsidi. Foto: BP Tapera.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meneken Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

“Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Menurut Menteri Ara, Peraturan Menteri PKP tersebut sudah berlaku secara nasional sejak diundangkan pada tanggal 22 April 2025.

Maka itu, dirinya meminta para pengembang perumahan dan stakeholder perumahan lainnya untuk ikut menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.

Sebagai informasi, ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR. Sedangkan Besaran Penghasilan Per Bulan Paling Banyak ini dibagi berdasarkan 4 zonasi wilayah.

“Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah,” katanya.

Adapun besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi),
    Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat

a. Umum:

  1. Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

  1. Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya

a. Umum:

  1. Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

a. Umum:
Tidak Kawin: Rp12.000.000
Kawin: Rp14.000.000
b. Satu Orang Untuk Peserta Tapera Rp14.000.000.

Exit mobile version