Site icon sakawarta.com

Empat Petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kompak Mengundurkan Diri

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: tangkapan layar.

Sakawarta, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Wakil Ketua Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara kompak mundur dari jabatannya per Jumat (30/1/2026) malam.

“OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala KE PMDK OJK, dan Deputi Komisioner DKTK OJK telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” demikian keterangan resmi OJK dikutip Sabtu (31/1/2026).

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguata​n Sektor Keuangan (UU P2SK).

UU P2SK Pasal 17 Ayat 1 berbunyi, ”Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali memenuhi alasan beberapa alasan”. Salah satu alasannya ialah mengundurkan diri.

Selanjutnya, pemberhentian akan diusulkan oleh Dewan Komisioner OJK kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian, pengunduran diri anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri disetujui oleh Presiden.

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama Mirza Adityaswara, Inarno Djajadi dan Aditya Jayaantara merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” katanya.

Exit mobile version