Site icon sakawarta.com

Faizal Assegaf: Bahlil Lecehkan Presiden Prabowo dengan Kebijakan LPG 3Kg

Pengamat politik sekaligus kritikus Faizal Assegaf. Foto: x/@faizalassegaf.

Sakawarta, Jakarta – Pengamat politik sekaligus kritikus Faizal Assegaf menyebutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah melecehkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui kebijakan LPG 3 kilogram (Kg) yang membuat rakyat murka.

Menurut Faizal Assegaf, Bahlil merupakan loyalis mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan yang membuat gas langka di berbagai daerah tersebut, dinilainya merupakan tindakan brutal.

“Bahlil kembali lecehkan Prabowo dengan kebijakan LPG 3kg yang membuat rakyat marah. Gembong loyalis Jokowi itu bertindak brutal dan sangat brengsek,” kata dia melalui akun x/@faizalassegaf dikutip di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ia menyayangkan Presiden Prabowo lama bersikap mengambil tindakan sehingga permasalahan ini menjadi gaduh.

“Tapi ironinya, Prabowo seolah membiarkan keonaran oleh Geng Solo tersebut. Walhasil, kabinet kawin paksa makin amburadul,” kata Faizal Assegaf.

Sementara, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menilai Menteri ESDM Bahlil kampungan lantaran telah menyengsarakan masyarakat melalui kebijakan yang sama sekali tidak prorakyat.

“Pak @bahlillahadalia, anda mengaku orang kampung tapi justru sejak menjabat – selalu menyusahkan orang kampung. Itu namanya orang kampungan,” kata Said Didu melalui akun x/@msaid_didu dikutip di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebagai informasi, mulai 1 Februari 2025, liquefied petroleum gas (LPG) atau LPG 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Kementerian ESDM mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina.

Pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha bisa membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3kg.

Exit mobile version