Site icon sakawarta.com

Gubernur Jateng Ungkap Kesalahan Bupati Pati Sudewo Naikkan PPB-P2 Hingga 250 Persen

Bupati Pati Sudewo. Foto: Istimewa

Sakawarta, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi mengungkapkan kesalahan Bupati Pati Sudewo dalam menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Tak ayal dampak dari kenaikan PBB-P2 tersebut membuat masyarakat Pati menggelar aksi demo besar-besaran pada Rabu (13/8/2025).

Ahmad Luthfi mengatakan, ada cacat laporan yang dilakukan Sudewo termasuk menaikkan PBB-P2 250 persen tanpa kajian. Prosedur penentuan PBB-P2 melibatkan serangkaian tahapan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Secara umum, kata dia, prosedur ini dapat dibagi menjadi beberapa langkah utama, mulai dari pendataan hingga penetapan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Menurut dia, PBB-P2 merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ahmad Luthfi mengatakan,kebijakan Sudewo untuk menaikkan PBB-P2 250 persen sudah pernah diajukan ke pihaknya pada 12 April 2025. Tugas Pemerintahan Provonsi (Pemprov), kata dia, adalah mengoreksi dan memastikan kebijakan kenaikan PBB tidak membebani masyarakat.

“Sudah konsultasikan sebenarnya. 12 April Sekda kirim surat verifikasi ke Pemprov,” kata Luthfi usai rapat terbatas bersama Forkopimda Jateng di kantornya, dikutip Jumat (15/8/2025).

Kemudian pada 22 April 2025, Biro Hukum Pemprov Jateng mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) Pati untuk rapat koordinasi dan menyampaikan tiga aspek yang harus dipenuhi oleh Pemkab Pati.

“Satu, harus tunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kemudian yang kedua tidak membahayakan masyarakat, yang ketiga disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu pekan harus dilaporkan,” jelasnya.

Namun, kata dia, tiga poin hasil rapat yang diminta tidak pernah disampaikan Sudewo ke Pemprov Jateng. Ia mengatakan, kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen itu belum sesuai dengan rekomendasi dari Pemprov Jateng. Bahkan, Pemkab Pati disebut belum melakukan kajian sebelum kebijakan diterapkan.

“Kajiannya belum ada. Kajian belum sampai di sini. Ini menjadi teguran juga untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali dan kemarin sudah dibatalkan (kenaikan PBB-P2 250 persen). Tinggal kita lakukan pembinaan,” ucapnya.

Soal pembahasan Hak Angket untuk pemakzulan Bupati Sudewo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Luthfi mengatakan akan menghormati mekanisme yang berjalan.

“Semuanya kita berikan wadah yaitu di DPRD. Kita tunggu hasilnya, apakah nanti hasilnya dalam waktu 60 hari nanti akan kita tunggu,” kata dia.

Exit mobile version