NewsPolitik

Gugatan 01 dan 03 Ditolak MK, Demokrat: Rakyat Bersyukur Atas Keputusan Ini

Suara pemilih Prabowo-Gibran itu benar adanya dan sebagai presiden terpilih dapat segera mempersiapkan langkah strategis untuk pemerintahan ke depan.

Sakawarta, Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan yang diajukan paslon no 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon no 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan ini, kata dia, mematahkan tuduhan yang dilemparkan kepada paslon 02, Prabowo-Gibran.

“Tentu pertama, ya bersyukur bahwa hakim konstitusi telah menetapkan bahwa menolak terhadap pemohon 01 dan 03. Ini membuktikan bahwa keterpilihan Pak Prabowo tentu juga tidak ada hal-hal apa yang menjadi tuntutan mereka. Meskipun ada dissenting opinion,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Menurut Herman, suara pemilih Prabowo-Gibran itu benar adanya dan sebagai presiden terpilih dapat segera mempersiapkan langkah strategis untuk pemerintahan ke depan.

“Saya kira rakyat pemilih kurang lebih 100 juta pemilih Pak Prabowo-Gibran bersyukur atas keputusan ini karena kami yang telah memilih, berjuang, untuk bisa memenangkan Pak Prabowo dan Mas Gibran sebagai presiden dan wapres hari ini dibuktikan MK,” ujar dia.

Ia mengatakan, pemerintahan Prabowo-Gibran butuh dukungan kuat di parlemen. Pihaknya terbuka jika ada partai ingin bergabung, namun keputusan ada di tangan Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif.

Baca Juga  Capai 99,20%, Hitung Cepat Litbang Kompas Putuskan PSI Tak Melenggang ke Senayan

“Tentu ini menjadi hak prerogatifnya Pak Prabowo untuk bisa mengalkulasi berapa sesungguhnya kekuatan parlemen yang dibutuhkan,” imbuhnya.

Related Articles

Back to top button