Sakawarta, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam sepekan atau Program Compressed Work Schedule (CWS), setelah dilakukan uji coba sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
Kendati begitu, sistem kerja empat hari atau bisa dibilang libur tiga hari dalam sepekan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja. Namun, perusahaan pelat merah belum menerapkan program ini.
“Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN,” ujar Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata di Kementerian BUMN, dikutip di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Tedi mengungkapkan, sistem kerja empat hari dalam sepekan ini masih terus dievaluasi sebelum nantinya dapat diterapkan di semua perusahaan BUMN.
“Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini,” ucapnya.
Ia berujar, di Kementerian BUMN sistem kerja ini diberikan sebagai fasilitas bagi pegawai apabila waktu kerjanya sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Jika belum, maka tidak bisa kerja hanya empat hari dalam sepekan.
“Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi empat hari kalau memang waktunya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silakan, tapi itu perlu di-approval gitu,” ucapnya.
Di sisi bersamaan, ia menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menerapkan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta.
“Oh saya kira kita enggak apa-apa. Ini kebijakan yang bagus,” kata Tedi.