Site icon sakawarta.com

KPK Duga Ada Aliran Commitment Fee ke Kantung Bupati Pati Sudewo, Proyek DJKA?

Bupati Pati, Sudewo, saat memberi keterangan kepada awak media pada Rabu, 2 Juli 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Sakawarta, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya saudara R (Risna Sutriyanto),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Aliran dana, kata dia, diduga diperoleh Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR. Budi mengatakan, penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan penerimaan suap tersebut dalam proses penyidikan terhadap Bupati Pati.

“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami, dan tentu kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” ujar Budi.

Budi mengatakan, seluruh informasi dan keterangan yang diperoleh akan didalami KPK mengingat kasus tersebut terus berjalan di KPK. KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo untuk diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

“Jika memang memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ucap dia.

KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anggota DPR bernama Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub. Fakta tersebut terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Dalam sidang tersebut, awalnya jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Menurut Sudewo, uang yang disita oleh KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Kamis (14/8/2025).

Dalam kesaksiannya, Sudewo membantah telah menerima uang atas proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.

Selain itu, ia juga membantah dakwaan jaksa dalam perkara tersebut yang menyatakan telah menerima uang Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung. Termasuk, Sudewo membantah tanggapan terdakwa Bernard Hasibuan yang pernah memberikan uang Rp500 juta melalui stafnya yang bernama Nur Widayat di Solo.

“Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” kata Sudewo.

Exit mobile version