Site icon sakawarta.com

Maruarar Sirait dan Tito Karnavian Sepakat Kroscek Pembebasan Biaya BPHTB dan PBG untuk MBR

Menteri PKP Maruarar Sirait bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian bahas persoalan rumah MBR, Selasa (23/4/2025). Foto: Kementerian PKP.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat untuk melakukan pengecekan langsung ke sejumlah daerah terkait pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Hal itu dilakukan karena adanya pengaduan dan masukan dari sejumlah asosiasi pengembang perumahan yang masih menemui kendala di lapangan dalam implementasi pembebasan biaya pengurusan BPHTB dan PBG dalam pembangunan perumahan bagi MBR.

“Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan data bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR ,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait.

Hal itu ia ungkapkan usai bertemu Mendagri dan sejumlah asosiasi pengembang perumahan seperti APERSI, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas Jaya, Apernas Jaya di Ruang Kerja Menteri PKP di Lantai 21 Wisma Mandiri 2 Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Pada pertemuan tersebut sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan sejumlah data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi MBR yang membeli atau membangun rumah. 

Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 25 November 2024 lalu.

Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Menteri PKP dan Mendagri pada pertengahan bulan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.

Kata Ara, adanya penghapusan BPHTB dan kemudahan pengurusan PBG ini tentu sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto guna mewujudkan Program 3 Juta Rumah bagi rakyat Indonesia.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat. Tentunya data dari asosiasi pengembang ini perlu dikroscek dan diklarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan,” ucapnya.

Sebagai informasi, dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG dan menghapuskan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Ini merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB. Selain itu saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG atau yang dulu biasa disebut IMB untuk segera mengurus karena sekarang sangat mudah dan cepat,” ucapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengaku siap menindaklanjuti adanya data dari pengembang terkait masih adanya pemerintah daerah yang belum melaksanakan SKB 3 Menteri tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah,” katanya.

Berdasarkan data dari perwakilan asosiasi pengembang REI, Maria, Dari sejumlah Kabupaten/ Kota yang ada di Indonesia baru ada sekitar 130 Pemda yang sudah menjalankan SKB 3 Menteri tersebut. Beberapa  pemerintah daerah yang  belum menjalankan kebijakan tersebut di Jateng antara lain di Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, Jepara

Sedangkan yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri di Jateng secara efektif antara lain Kendal, Kota Semarang. di Demak masih berlaku tarif 2.5 persen, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten dan Boyolali.

Di wilayah Jatim yang sudah jalan ada di Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, Madiun dan yang belum jalan ada di Trenggalek, Kota Malang, Kabupaten Malang,  Kabupaten Probolinggo dan Situbondo.

“Ada juga pemerintah yang surat kemudahan pengurusan BPHTB sudah ditanda tangani walikota dan bupati namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga Pemda yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah,” katanya.

Ketum Apernas Jaya, Andre Bangsawan menyampaikan terimakasih atas dukungan Menteri PKP dan Mendagri terhadap masukan dari pengembang.

“Kami siap mendukung Program 3 Juta Rumah dan mendampingi saat kunjungan kerja Menteri ke daerah untuk mengecek pengurusan BPHTB dan PBG di daerah,” katanya.

Exit mobile version