Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan adanya dugaan kecurangan pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Tim Tim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
Menteri Ara mengungkapkan, pembangunan rumah eks pejuang Timor Timur tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari perusahaan BUMN seperti PT. Brantas Abipraya (Persero) dan PT. Nindya Karya (Persero).
“Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya dikutip Rabu (16/4/2025).
Menteri Ara menegaskan, pembangunan rumah bagi Eks pejuang Timor Timur seharusnya memiliki kualitas bangunan yang baik dan berkualitas sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PKP juga telah melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT. Brantas Abipraya (Persero), PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Adhi Karya.
Pihaknya meminta agar BUMN yang membangun perumahan di NTT tersebut bisa memperbaiki dan menjamin hunian yang akan diserahkan kepada Eks Pejuang Tim-tim layak huni dan menjamin konstruksi bangunan yang baik.
“Kita harus memberikan perumahan yang layak dan berkualitas bagus untuk pejuang eks Timor Timur di mana Presiden Prabowo Subianto pernah juga berjuang di NTT dan ada 2.100 unit yang akan diserahkan tepatnya di Kabupaten Kupang, di Provinsi NTT,” ujarnya.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa pihaknya secara terukur dan profesional telah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana dan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, dari aspek fondasi, semuanya tidak sesuai dengan RKS atau Rencana Kerja dan Syarat-Syarat.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inpektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari shop drawing-nya yang seharusnya pondasi kedalamannya 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter.
“Tapi kenyataannya dari video, dari foto yang kami dapatkan, itu hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter itu dari beton,” ujarnya.
Kedua, dari pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya ternyata tidak maksimal, sehingga menyebabkan bangunan mudah begitu turun.
Ketiga, banyak bangunan yang retak-retak di bagian dinding rumah. Keempat, banyak bangunan yang kalau hujan itu airnya tidak mengalir dengan baik sehingga banyak genangan-genangan. Hal itu dikarenakan elevasinya juga yang seharusnya 30 cm dari elevasinya, rata dengan tanah.
“Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah mempunyai program SEKOP atau Serahkan Kasus Korupsi. Hal itu sesuai dengan petunjuk Menteri PKP bahwa Kementerian PKP harus bersih dari korupsi dan ketika menemukan ada kasus yang ada indikasi korupsi, maka Itjen Kementerian PKP akan menyerahkan kepada para penegak hukum dan pada tanggal 20 Maret 2025 lalu kasus rumah untuk eks perjuang Tim Tim telah diserahkan kepada Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan proses penegakan hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan pihaknya menerima masukan dari Menteri PKP dan Itjen Kementerian PKP dan berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan yang ada di lapangan.
“3 BUMN yakni PT. Brantas Abipraya, PT. Nindya Karya dan PT. Adhi Karya akan memperbaiki dan membangun dinding pembatas tanah. Sehingga dalam serah terima akhir kondisinya baik dan layak huni bagi Eks Pejuang Timor Timur,” katanya.