Sakawarta, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan untuk menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Menurut Menkeu Purbaya, pelonggaran TKD masih menunggu pembahasan bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR).
Purbaya mengatakan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari rencana itu. Hal itu ia katakan usai rapat di Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta.
“(Pembahasan) masih akan diselesaikan dengan banggar. Saya enggak boleh mendahului, katanya dosa,” kata Purbaya dikutip Rabu (17/9/2025).
Diketahui, Purbaya memunculkan wacana ini saat berpidato dalam acara GREAT Lecture di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun turut hadir dalam acara tersebut.
“Nanti saya dengan Pak Misbakhun, dengan izin Pak Misbakhun nih saya ngomong sedikit di sini, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikutip dari tempo.co.
Purbaya menjelaskan, pelonggaran TKD bertujuan untuk meredam keresahan di daerah agar situasi menjadi tenang dan pembangunan ekonomi tetap berjalan. Pelonggaran dimaksud, kata dia, berupa peningkatan anggaran.
Namun, menambahkan detail penambahan anggaran masih menunggu pembahasan bersama Komisi XI DPR.
“Belum (ada perkiraan angka),” tutur Purbaya.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menganggarkan TKD sebesar Rp650 triliun atau turun Rp269 triliun dibanding tahun 2025 ini yang mencapai Rp 919 triliun.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, seluruh pos TKD seperti dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hingga dana desa mengalami penurunan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai pemangkasan drastis TKD patut disorot.
Ia mengingatkan 70-80 persen daerah masih bergantung pada transfer dari pusat atau dana perimbangan.
Menurut Arman, efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 berdampak besar pada daerah. Selama enam bulan terakhir, pemerintah daerah hanya bisa mengarahkan pembangunan infrastruktur pada proyek prioritas karena anggaran dipangkas.
“Bisa dibayangkan, dengan kondisi (DAK Fisik) Rp 5 triliun itu dibagi ke semua kabupaten/kota, pasti tidak mencukupi untuk membiayai infrastruktur di daerah,” ujarnya.