Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Sosial (Mensos) Saefullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menteri Ara mengatakan dalam penyaluran bantuan perumahan, Kementerian PKP akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS agar tepat sasaran.
“Sore ini kami mendatangi KPK bersama Menteri Sosial dan Kepala BPS untuk membahas penggunaan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sekaligus membahas kerja sama antara Kementerian PKP dan KPK sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (19/3/2025).
Menteri Ara mengatakan sangat concern terhadap penegakan hukum di sektor perumahan.
“Kami juga akan menyampaikan data-data pembangunan perumahan yang mangkrak kepada KPK. Komitmen konkret kami pada pemberantasan korupsi kami meyakini perubahan mendasar harus dimulai dari dalam,” tuturnya.
Selain terkait data, Menteri PKP mengatakan juga mendapatkan kepastian hukum dari KPK terkait pelaksanaan CSR pembangunan rumah yang diperbolehkan secara hukum.
“Kemudian juga kami ingin melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi untuk level lembaga dalam beberapa hal soal data, soal peningkatan SDM, soal pencegahan dan soal penegakan hukum, sehingga kami akan dalam waktu dekat akan merumuskan rencana kerja sama,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga menyatakan akan bersurat kepada KPK agar dapat diberikan izin untuk mengelola aset-aset tanah sitaan yang ada di KPK.
“Tadi kami sudah sampaikan, tentu diutamakan buat MBR yaitu masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Menteri Ara mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK dan jajaran, yang banyak sekali memberikan masukan agar program yang akan dijalankan tepat sasaran.
“Sebagaimana amanat Presiden Prabowo jangan ada 1 rupiah pun uang rakyat tidak tepat sasaran, sehingga program 3 juta rumah (membangun dan merenovasi) menghasilkan rumah rakyat yang berkualitas,” ujar Menteri Ara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK akan mempersilakan Kementerian PKP untuk mengajukan permintaan pengelolaan aset-aset tanah sitaan dari kasus korupsi yang sudah inilah.
“Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan, untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang kemudian dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta,” kata Johanis.
Turut hadir mendampingi Menteri PKP, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, dan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.