Sakawarta.com, Jakarta – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Malaumkarta bersama berbagai pemangku kepentingan menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Peraturan Adat tentang Pengelolaan Berkelanjutan Sumber Daya Laut dan Pesisir pada Senin (18/8/2025) di Balai Kampung Suatolo, Distrik Makbon, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Sorong dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola sumber daya laut berbasis masyarakat.
Lokakarya ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut. Perbup ini sekaligusmemberikan pengakuan atas peran MHA dalam mengelola kawasan seluas kurang lebih 4.000 hektare di Malaumkarta.
“Pengakuan terhadap hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap budaya masyarakat, tetapi juga kunci untuk memastikan kelestarian sumber daya laut dan kesejahteraan generasi mendatang. Pelestarian alam ini juga merupakan wujud pengejawantahan Firman Tuhan, serta tindak lanjut hasil Sidang Sinode ke-18 di Yapen Waropen tentang perlindungan seluruh potensi sumber daya alam di Tanah Papua,” ujar Ketua Dewan Adat Suku Moi Pendeta Paulus K. Safisa.
Pendeta Paulus K. Safisa menambahkan, dengan adanya peraturan adat ini akan menjadi contoh kepada Suku-suku Moi lainnya agar kearifan lokal yang selama ini sudah ada di tengah masyarakat bisa tetap terjaga dan terimplementasi dengan baik harus dituangkan ke dalam suatu peraturan tertulis yang nantinya diakui secara adat dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Lokakarya dihadiri oleh Unit Pengelola MHA Malaumkarta Wooti Kook Malaumkarta Raya, Dewan Adat Suku Moi, Dewan Adat Malaumkarta Raya, Kepala Kampung di wilayah Malaumkarta Raya, tokoh agama, tokoh perempuan, dan perwakilan pemuda. Keterlibatan lintas kelompok ini menunjukkan komitmen kolektif dalam memastikan peraturan adat bersifat inklusif dan mengikat semua pihak.
Suku Moi sebagai pemilik hak adat telah lama menerapkan praktik egek, yaitu larangan mengambil hasil laut dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya. Dalam peraturan adat yang sedang disusun, disepakati untuk memasukkan zona egek. Dengan adanya aturan tertulis, kearifan lokal egek yang sejak dahulu ada, tetap dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.
“Egek merupakan tradisi yang harus dijaga, karena sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari. Salah satu upaya yang dilakukan oleh YKAN dan mitra untuk menjamin keberlanjutan hasil egek adalah dengan pendampingan monitoring wilayah egek. Hal ini bertujuan untuk menentukan waktu buka egek yang tepat, serta ukuran biota yang boleh dipanen,” terang Manajer Senior YKAN Bentang Laut Kepala Burung Awaludinnoer.
Selain memasukkan zona egek, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati dimasukkannya zona tabungan ikan, zona keramat atau kofok dan soo serta pengaturan alat tangkap. Hanya alat tangkap ramah lingkungan yang diperbolehkan, sementara penggunaan bom, potasium, jaring, dan akar tuba dilarang.
Untuk mendukung pengelolan perikanan berkelanjutan dan pendataan, sejak tahun 2022, YKAN bersama nelayan dari Kampung Malaumkarta dan Soatolo telah menerapkan Crew-Operated Data Recording System (CODRS) untuk mencatat hasil tangkapan ikan. Data ini digunakan sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan perikanan berbasis masyarakat.
“Penyusunan peraturan adat ini adalah momentum penting untuk menggabungkan kearifan lokal dengan pendekatan ilmiah. Data yang dikumpulkan nelayan akan memperkuat legitimasi aturan adat dan memberi manfaat langsung bagi pengelolaan perikanan yang lebih berkelanjutan,” kata Manajer Senior Perikanan Berkelanjutan YKAN Glaudy Perdanahardja.
Selain menetapkan zonasi, peraturan adat juga akan menegaskan peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Funuwai Tasik sebagai kelompok pengawas dan penjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di MHA Malaumkarta. Mereka akan membantu pemerintah berperan aktif dalam pengawasan di lapangan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pencegahan kerusakan lingkungan.
“Fungsi dari peraturan adat ini adalah untuk mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut yang ada di Malaumkarta, bukan untuk melarang pemanfaatan akan tetapi lebih ke pengaturan pemanfataan sehingga sumber daya yang ada bisa tetap lestari dan bisa dimanfaatkan oleh anak cucu kita ke depan,” terang Ketua Unit Pengelola MHA Wooti Kook Malaumkarta Raya, Torianus Kalami.
Peraturan adat ini tidak hanya menjaga aspek ekologi tetapi juga bertujuan melindungi hak sosial-budaya masyarakat adat sekaligus mendorong kesejahteraan ekonomi mereka. Dengan adanya hak akses eksklusif melalui pendekatan Pengelolaan Perikanan Berbasis Masyarakat, nelayan lokal mendapatkan kepastian ruang hidup sekaligus kesempatan meningkatkan pendapatan tanpa merusak laut.
Rencananya tahun ini peraturan adat ini akan disahkan oleh Dewan Adat Moi Sub Suku Moi Kelim dengan disaksikan perwakilan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait. Bagi masyarakat Malaumkarta, menyusun peraturan adat ini adalah wujud tanggung jawab. Untuk memastikan laut tidak hanya untuk hari ini, tetapi juga tetap memberi kehidupan di masa depan.