Site icon sakawarta.com

Mudik Makin Asik, Kementerian PU dan BUJT Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di 29 Ruas

Kementerian PU dan BUJT Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen di 29 Ruas. Foto: Sakawarta/Reza AP

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 29 ruas jalan tol selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026 guna mendukung kelancaran perjalanan masyarakat.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pada sektor jalan tol, pemberlakuan diskon tarif tidak menggunakan skema subsidi dari pemerintah, melainkan melalui penyesuaian margin keuntungan dari pihak BUJT. Oleh karena itu, Kementerian PU melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan koordinasi intensif dengan para BUJT agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara bersama.

“Sejak awal Kementerian PU diminta menyesuaikan dengan diskon nasional yang diberikan kepada moda transportasi lainnya seperti pesawat, kereta api, dan Pelni. Namun skemanya berbeda karena di jalan tol tidak berbasis subsidi, melainkan melalui pemotongan margin dari BUJT sehingga perlu koordinasi terlebih dahulu,” kata Menteri Dody pada acara media gathering di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026)

Secara umum, besaran diskon tarif tol adalah 30 persen untuk seluruh golongan kendaraan. Potongan tarif ini diberikan kepada pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) dan menggunakan metode pembayaran uang elektronik. Diskon tidak berlaku apabila saldo uang elektronik tidak mencukupi atau data asal perjalanan dan golongan kendaraan tidak terbaca.

Pemberlakuan diskon tarif tol akan dilakukan selama empat hari, yaitu pada 15–16 Maret 2026 untuk arus mudik dan 26–27 Maret 2026 untuk arus balik. Selain itu, sejumlah ruas jalan tol juga menerapkan kebijakan diskon dengan skema khusus sesuai karakteristik lalu lintas masing-masing wilayah.

Ruas Tangerang–Merak, misalnya, akan memberlakukan diskon pada 12–13 Maret 2026 untuk perjalanan dari Cikupa menuju Merak serta pada 31 Maret hingga 1 April 2026 untuk arah sebaliknya. Sementara ruas Kayuagung–Palembang menerapkan diskon 30 persen pada periode utama serta tambahan diskon 10 persen pada 14 Maret dan 28–29 Maret 2026 (hingga pukul 07.00).

Selain itu, ruas Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) tetap melanjutkan kebijakan diskon tarif yang telah berjalan, termasuk pemberian diskon sebesar 30 persen pada periode arus mudik dan balik Lebaran. Adapun ruas Bekasi–Cawang–Kampung Melayu juga masih menerapkan skema dynamic pricing dengan diskon sebesar 10–20 Persen hingga 31 Maret 2026

Di sisi lain, ruas Cibitung–Cilincing melanjutkan program diskon tarif yang saat ini memasuki tahap XI pada periode 1 Maret hingga 30 April 2026 dengan besaran diskon antara 12 hingga 44 persen, khususnya untuk kendaraan golongan II hingga V pada Seksi 2 hingga 4.

Secara keseluruhan terdapat 29 ruas jalan tol yang akan menerapkan diskon tarif pada periode Lebaran 2026, yang tersebar di berbagai koridor, yaitu 4 ruas di Jabodetabek, 10 ruas di Trans Jawa, 4 ruas di non-Trans Jawa, serta 11 ruas di Trans Sumatera.

Selain kebijakan diskon tarif tol, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan terpadu melalui Rancangan Instruksi Presiden terkait koordinasi penanganan pergerakan transportasi masyarakat dan barang pada periode tertentu, termasuk pengaturan tarif, subsidi, serta dukungan operasional transportasi.

Kepala BPJT Wilan Oktavian mengatakan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak serta partisipasi masyarakat dalam merencanakan perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode diskon ini secara bijak, mengatur waktu perjalanan dengan baik, serta memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima. Kepatuhan terhadap rambu dan arahan petugas juga menjadi kunci kelancaran bersama,”ucap Wilan.

Exit mobile version