Event

Polisi Tangkap YRT, Perempuan yang Jual Konten Porno dan Suara Desahan di Instagram

Ancaman hukuman ialah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Sakawarta, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berhasil mengungkap kasus seorang wanita muda pelanggar Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi yang menjual foto tak senonoh serta suara desahan melalui platform media sosial Instagram.

“Pengungkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan pada 3 Maret, dan kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto dikutip dari Antara, Minggu (10/3/2024).

Dari penyelidikan itu, pihaknya berhasil menguak di balik layar akun itu, dia adalah YRT (24), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Tersangka langsung kami amankan pada 4 Maret sekitar pukul 14.17 Wita, di kediamannya,” ujar Artanto.

Ia menerangkan, terungkapnya aksi YRT bermula saat tim patroli Subdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan giat patroli siber guna mengantisipasi tindak pidana UU ITE.

“Kemudian tim menemukan konten yang bermuatan kesusilaan pada akun media sosial Instagram yang bernama @choccolipu milik YRT,” jelas Artanto.

Dalam akun media sosial yang memiliki pengikut 14 ribu lebih ini terdapat foto yang diduga adalah YRT sendiri menggunakan kostum ala karakter film animasi Jepang.

Bila dilihat pada unggahan di akun itu, tak ada yang mencurigakan, meskipun pakaian yang digunakan sedikit vulgar.

Namun, itu hanyalah pancingan. Sebab, Instagram juga sedikit sensitif dengan unggahan berbau pornografi.

Akan tetapi, bila melihat lebih jelas, di profil pada akun itu terdapat sebuah situs yaitu ganknow.com, di dalam link itulah tempat YRT yang juga merupakan cosplayer Balikpapan menjual foto tak senonohnya.

Baca Juga  Bell Textron Sepakat Teken Dua JMA dengan Fly Bali Indoviasi dan Sayap Garuda Indah

“Jadi konten pornografi itu bukan pada akun Instagram-nya, namun yang ada pada link dalam instagram, dan yang menjadi obyek-nya adalah YRT sendiri,” tegas Artanto.

Terlihat ada empat produk digital beraroma pornografi yang disajikan pada situs tersebut, dari satu produk digital bisa mendapatkan puluhan foto yang dibandrol dengan harga beragam mulai dari Rp296 ribu hingga Rp350 ribu.

“Tersangka ini tidak hanya menjual foto, tapi juga ada suara desahan,” ungka Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman ialah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Sementara itu, berdasarkan dari pengakuan YRT mengatakan bahwa dirinya bisa melakukan aksi ini setelah belajar melalui jejaring media sosial Twitter yang sekarang berganti nama menjadi X.

“Saya melakukan itu karena menghasilkan uang,” tegas YRT sambil menunduk.

“Uang itu saya gunakan untuk foya-foya dan juga membeli makanan,” sambungnya.

YRT pun mengakui telah menjual foto tubuhnya serta suara desahan-nya sejak awal Januari lalu.

“Saya melakukan sendirian, tidak dibantu pacar dan siapapun, bahkan keluarga juga baru mengetahui setelah ditangkap,” ujar YRT.

Related Articles

Back to top button