Hot News

PPATK Lacak Rp5 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand, Kamboja, dan Filipina

PPATK menemukan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Sakawarta, Jakarta – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyebut sekitar Rp5 triliun hasil judi online atau daring dilarikan ke negara sekitar Asia Tenggara ASEAN.

“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” kata Natsir dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” dikutip Sabtu (15/6/2024).

Negara ASEAN yang dimaksud oleh Natsir adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja.

“Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja,” ujarnya.

Natsir mengaku pihaknya mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan. Lalu, berdasar laporan transaksi keuangan mencurigakan itu, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

Baca Juga  OJK Klaim Sudah Blokir 6.400 Rekening Judi Online dan Telusuri Aliran Dana

“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” jelas Natsir.

Selain itu, dia mengatakan PPATK menemukan perputaran uang judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Sebelumnya, PPATK mencatat transaksi kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi online itu lebih dari Rp100 triliun. Apabila diakumulasikan dengan periode sebelumnya, angkanya sudah lebih dari Rp600 triliun.

“Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024,” tambahnya.

Baca Juga  Diperiksa Enam Jam, Benny Rhamdani Berkelit Soal Inisial T ke Bareskrim Polri

Natsir menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen, dan tindak pidana lain 12,3 persen, serta korupsi di 7 persen.

Related Articles

Back to top button