Sakawarta, Jakarta – Pemerintah Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang menjadi aturan dasar hukum bagi koperasi untuk dapat mengelola tambang mineral dan batu bara (Minerba).
Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menejelaskan, kebijakan ini memberi peluang bagi koperasi untuk ikut menggarap sektor pertambangan.
“Sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah tambang,” kata Ferry dikutip dari kumparan pada Kamis (9/10/2025).
Dalam beleid tersebut, disebutkan dalam Pasal 26C yang mengatur verifikasi administratif dan keanggotaan koperasi oleh Kementerian Koperasi.
Lalu, Pasal 26E memungkinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS.
Kemudian, Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dapat mengelola lahan tambang hingga maksimal 2.500 hektare.
Ferry menerangkan, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk kemakmuran rakyat.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku optimistis program ini dapat memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha dan membuka peluang ekonomi baru.
“Termasuk melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk pengelolaan sumber daya seperti tambang dan sumur minyak rakyat,” katanya.