Sakawarta, Jakarta – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) didenda Rp3,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jakarta pada tahun 2024 kemarin. Mayoritas denda disebabkan karena layanan trasnportasi massal tersebut kerap terlambat, utamanya dalam hal waktu tunggu antarbus atau headway.
“Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar terkait headway,” kata Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Welfizon Yuza di Halte CSW, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (23/1/2025).
Denda tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Berdasarkan Pergub tersebut, waktu tunggu atau headway untuk Bus Rapid Transit (BRT) dan Non-BRT diatur berbeda.
Meneruskan laporan kompas.com, untuk layanan BRT, selama jam sibuk, waktu tunggu antarbus selambat-lambatnya lima menit. Sementara, pada jam non-sibuk, waktu tunggu maksimal 10 menit. Sedangkan untuk bus Non-BRT yang beroperasi di luar koridor utama, waktu tunggu selama jam sibuk adalah 10 menit dan 20 menit pada jam tidak sibuk.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menunjukkan Transjakarta belum memenuhi standar waktu tunggu yang ditetapkan Pergub, sehingga dikenakan denda.
“Denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Artinya, target 10 menit, 5 menit, ataupun 20 menit itu belum tercapai,” kata Welfizon.
Ia mengeklaim, Transjakarta akan memperbaiki kinerja agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan, termasuk memastikan ketepatan waktu tunggu antarbus.
“Kami punya dua alat ukur yang tentu menjadi alat ukur productivity. Meskipun sebenarnya dalam Pergub itu tidak ada aturan karena Pergub prinsip PSO (public service obligation), kita adalah cost recovery,” ujar Welfizon.