Sakawarta, Jakarta – Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo di Temanggung, Sabtu (25/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut Wamen Fahri meminta Pemkab Temanggung agar segera mengidentifikasi data kebutuhan hunian hingga level by name by address (BNBA) dan lahan yang terjangkau agar diketahui jumlah kebutuhan hunian, karakteristik penanganan yang dibutuhkan, serta memastikan penanganan tepat sasaran.
“Di samping data, Pemda juga perlu menyusun desain penanganan kawasan yang baik melalui penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), rehabilitasi rumah, atau penyediaan rumah susun,” kata Wamen Fahri dalam keterangannya dikutip Minggu (26/1/2025).
Wamen Fahri juga meminta agar Pemda juga mendata dengan baik jumlah rumah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya.
“Saat ini, rumah yang dibangun masyarakat secara swadaya belum didata dengan baik,” ujarnya.
Dikatakan Wamen Fahri, salah satu permasalahan rumah yang dibangun swadaya oleh masyarakat, yakni sanitasi perumahan yang tidak bagus yang menyebabkan pencemaran sumber air dan memperburuk kesehatan.
“Terkait ini, pemerintah akan mewajibkan seluruh rumah memiliki fasilitas sanitasi yang memadai. Untuk itu agar Pemda merespons terkait data, kemudahan, dan layanan sanitasi perumahan agar Temanggung bisa menjadi percontohan di Indonesia,” kata Wamen Fahri.
Wamen Fahri mengungkapkan, tujuan Presiden Prabowo Subianto kembali membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman salah satunya adalah untuk mengakselerasi pemberantasan kemiskinan.
“Kabupaten Temanggung lokasinya berada di tengah-tengah kota besar. Oleh karena itu beberapa kawasan yang kumuh di pinggir sungai dapat ditata dengan rumah susun supaya menjadi kawasan yang baik, karena efek rusun ini adalah untuk mengurai tumpukan rumah yang tidak tertata dengan baik,” katanya.
Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo mengatakan, intuk mendukung Program 3 Juta Rumah, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
“Kami mengharapkan dukungan Kementerian PKP untuk penanganan permasalahan perumahan dan kemiskinan di Temanggung,” kata Hary.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD, Kepala Bappeda, Kepala BPKPAD, Kepala DPUPR, Kepala DPRKPLH, Kepala DPMPTSP, Kepala Kantor Pertanahan, Pimpinan Ponpes Karangsantri Kabupaten Temanggung dan Kepala BP2P Jawa III.