Bisnis

10 Perusahaan Ini Terima Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian RI

Perusahaan yang telah menerima sertifikat itu bisa menjadi contoh bagi pelaku industri lain di dalam negeri, untuk segera menerapkan prinsip industri hijau dalam proses bisnisnya.

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI memberikan sertifikat industri hijau kepada 10 perusahaan di dalam negeri.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menuturkan, sertifikat tersebut diberikan untuk memacu penerapan standardisasi industri yang berorientasi penggunaan energi baru terbarukan (EBT).

Ia menyampaikan, sertifikat yang diberikan saat gelaran The 1st Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) pada 19 September tersebut ditujukan bagi:

  1. Perkebunan Nasional IV – Regional 1 PPK Sei Silau
  2. PT Sariguna Primatirta Tbk – Plant Pasuruan
  3. PT Labda Anugerah Tekstil
  4. PT Ozzy Batik Pekalongan
  5. PT Sunrise Steel
  6. PT Tirta Sibayakindo
  7. PT Atlantic Biruraya
  8. PT Tirta Investama-Pabrik Tanggamus
  9. PT Platinum Ceramics Industry
  10. PT Tata Metal Lestari

Ia mengharapkan perusahaan yang telah menerima sertifikat itu bisa menjadi contoh bagi pelaku industri lain di dalam negeri, untuk segera menerapkan prinsip industri hijau dalam proses bisnisnya.

Hal ini untuk mewujudkan akselerasi penurunan emisi karbon (Net Zero Emissions/NZE) pada tahun 2050.

“Salah satu inisiatif kunci untuk penguatan dan percepatan penerapan industri hijau juga meliputi penerapan standar industri hijau dan penghargaan industri hijau,” kata dia dikutip di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga  Pemerintah Genjot Pemanfaatan Geothermal untuk Perbanyak Investasi EBT di PLTP

Lebih lanjut, Andi menjelaskan prinsip industri hijau di Tanah Air, diterapkan melalui pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, dan air yang kemudian mendorong transisi menuju penggunaan energi baru terbarukan.

Lalu, peningkatan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi gas rumah kaca.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan prinsip industri hijau akan secara langsung meningkatkan nilai tambah perekonomian sektor industri, sekaligus mewujudkan karbon bersih pada 2050.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat dari peringkat Indonesia yang berada di posisi ke-12 Leading Manufacturing Countries pada 2023, di atas Rusia dan Turki.

Selain itu, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada tahun yang sama mencapai 255 miliar dolar AS, atau meningkat 14 miliar dolar AS secara tahunan.

Related Articles

Back to top button