Bisnis

AAJI: Industri Asuransi Jiwa Bayarkan Klaim dan Manfaat Sebesar Rp38,16 Triliun pada Kuartal I 2025

Reformasi sistem kesehatan melalui kolaborasi lintas sektor dapat mengendalikan inflasi biaya kesehatan.

Sakawarta.com, Jakarta – Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Karin Zulkarnaen mencatat, sepanjang kuartal I atau Januari hingga Maret 2025, total klaim dan manfaat yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp38,16 triliun kepada 3,74 juta orang nasabah.

“Penurunan 11,1% dibanding tahun sebelumnya terutama berasal dari turunnya klaim partial withdrawal dan surrender yang masing- masing mencatatkan nilai Rp3,72 triliun dan 19,20 triliun. Ini juga menunjukkan adanya kestabilan yang mulai terbentuk dalam perilaku nasabah,” ujar Karin saat konferensi pers di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Menariknya, kata dia, untuk pertama kalinya dalam dua tahun terakhir, klaim asuransi kesehatan mengalami penurunan sebesar 2,2%, dengan total Rp5,83 triliun.

“Meskipun tercatat menurun, kami masih terus melakukan monitor perkembangan angka klaim kesehatan ke depan. Kami berharap reformasi sistem kesehatan melalui kolaborasi lintas sektor dapat mengendalikan inflasi biaya kesehatan,” tutur Karin.

Lebih lanjut Karin menyampaikan, implementasi SEOJK No.7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik, dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat secara optimal.

Baca Juga  Astra: Perlu Penambahan Infrastruktur Pengisian Daya untuk Pacu Kendaraan Listrik

Regulasi ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan seluruh perusahaan asuransi wajib menyesuaikan produknya paling lambat 31 Desember 2026.

“Regulasi ini memperkenalkan ketentuan co-payment yaitu sebagian biaya yang perlu ditanggung oleh nasabah sebagai pasien ketika mendapatkan perawatan kesehatan, sebesar 10% dari total biaya pengobatan,” ujarnya.

Ia menuturkan, demi menangani tingginya inflasi medis ini perlu adanya kolaborasi dari semua pihak untuk mendukung ekosistem asuransi kesehatan termasuk dari nasabah, supaya ketika nasabah menjalani perawatan medis bisa lebih kritis dalam menentukan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan.

“Skema serupa juga sudah diterapkan di banyak negara, baik negara maju maupun di Asia,” kata Karin.

Related Articles

Back to top button