Bahlil: Presiden Prabowo Sudah Setujui Kewajiban Campuran Etanol 10% pada BBM
Kemarin juga kami rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal menerapkan mandatori alias kewajiban campuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM).
Ia menerangkan, saat ini pencampuran etanol pada BBM baru diterapkan sebesar 5 persen (E5) pada produk Pertamax Green 95.
“Ke depan, kita mendorong untuk ada E10. Kemarin juga kami rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol,” kata Bahlil di Sarinah, Jakarta, dikutip Rabu (8/10/2025).
Ia mengungkapkan, langkah ini bertujuan untuk menekan penggunaan energi fosil serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar.
Sebab, etanol berasal dari tanaman yang ada di dalam negeri seperti tebu, jagung, dan singkong.
Maka itu, penggunaan etanol juga diklaim akan lebih ramah lingkungan dibandingkan fosil.
“Kita akan campur bensin kita dengan etanol, tujuannya agar kita tidak impor banyak, dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.
Menurut Bahlil, pemanfaatan etanol ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai kemandirian energi sehingga tidak selalu bergantung pada energi fosil yang selama ini banyak dipasok dari luar.
Kendati demikian, Bahlil tidak memungkiri dibutuhkan waktu untuk pengembangan menjadi E10 sekitar 2–3 tahun untuk menyiapkan penerapan campuran etanol 10 persen agar siap diimplementasikan.
“E10 masih dalam pembahasan, kita menguji coba dulu. Sudah dinyatakan klir, bagus, baru kita jalankan. Butuh 2-3 tahun terhitung dari sekarang. Jadi kita harus hitung baik-baik dulu,” kata Bahlil Lahadalia.