Properti

Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025 Perkuat Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 18 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perumahan.

Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur mengatakan Permen ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Fitrah Nur menyebutan, Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 disusun untuk menindaklanjuti kebijakan nasional yang mengatur pedoman dan tata cara PBBR dan memberikan kepastian hukum sektor Perumahan.

“Dalam pelaksanaan pengembangan perumahan, diperlukan pengaturan mengenai norma, standar dan pengawasan, serta penetapan sanksi terhadap Pelaku Usaha atas pemenuhan kewajiban setelah izin diterbitkan,” kata Fitrah Nur dikutip dari situs resmi pada Sabtu (10/1/2026).

Fitrah mengakui, Kementerian PKP menerima berbagai aduan masyarakat terkait isu perumahan seperti keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, kualitas bangunan, dan juga terkait pembangunan dan pengelolaan rumah susun.

Menurut dia, melalui PBBR ini diharapkan negara tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi justru menguat pada fase pengawasan dan pembinaan.

“Permen ini disusun untuk menutup ruang abu-abu, izin dipermudah, tetapi tanggung jawab pelaku usaha dipertegas. Ini bukan pendekatan menghukum, melainkan pendekatan pembinaan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha,” ucapnya.

Lebih lanjut Dirjen Fitrah menjelaskan bahwa perumusan Permen PKP Nomor 18 Tahun 2025 dilakukan melalui evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen perumahan, serta komunikasi intensif dengan asosiasi pelaku usaha perumahan.

“Masukan asosiasi pelaku usaha menjadi bagian penting, pada prinsipnya mereka membutuhkan kepastian aturan yang seragam secara nasional. Karena itu, Permen ini justru melindungi pelaku usaha yang patuh, sekaligus memberikan alat bagi negara untuk bertindak jika terjadi pelanggaran,” kata Fitrah Nur.

Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Mulyansari menjelaskan bahwa kegiatan Pengembangan Perumahan dengan KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) telah ditetapkan sebagai usaha dengan klasifikasi tingkat resiko: menengah rendah berdasarkan PP 28/2025.

Baca Juga  Fahri Hamzah Sebut China dan Timteng Siap Investasi di Program Tiga Juta Rumah

“Dengan klasifikasi risiko tersebut, Perizinan Berusaha diterbitkan secara otomatis melalui Sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Namun demikian, kemudahan perizinan tersebut tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha,” katanya.

Kewajiban pelaku usaha pengembangan perumahan diatur secara tegas dalam Pasal 6 Permen PKP 18/2025, dan lebih lanjut, dijelaskan bahwa pengembangan perumahan merupakan serangkaian kegiatan terpadu, mulai dari:

  • perencanaan kawasan,
  • pengadaan dan penyiapan lahan,
  • pembangunan rumah dan prasarana,
  • pemasaran dan transaksi hunian, hingga
  • penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.

“Ketentuan ini mempertegas bahwa izin terbit otomatis bukan berarti kegiatan usaha tanpa pengendalian, melainkan tetap berada dalam koridor standar dan tanggung jawab hukum,” katanya.

Permen PKP 18/2025 juga menegaskan posisi Pemerintah Daerah dalam kerangka pemenuhan kewajiban adalah pengesahan dan pengawasan. Sesuai Pasal 7 ayat (1): Keputusan pengesahan secara tertulis dari Pemerintah Daerah diperoleh melalui mekanisme pemenuhan kewajiban dengan tahapan permohonan, penilaian dokumen dan peninjauan lapangan, serta penerbitan keputusan pengesahan.

Sedangkan Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 mengatur mekanisme pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan melalui Sistem OSS, sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dalam hal pengaturan pengenaan sanksi administratif secara bertahap diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20, mulai dari:

  • peringatan tertulis,
  • penghentian sementara kegiatan usaha,
  • pembekuan Perizinan Berusaha, hingga
  • pencabutan NIB dan/atau Sertifikat Standar.

“Pendekatan sanksi ini dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen perumahan,” kata Fitrah.

Ia menegaskan, Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar peraturan ini dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha dan Pemerintah Daerah.

“Saat ini Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen sedang menyusun Rancangan Surat Edaran Dirjen Kawasan Permukiman tentang petunjuk teknis pengaturan lebih detail dari Peraturan Menteri tersebut, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang Pembinaan Pelaku Usaha dan Perlindungan Konsumen sebagai pelengkap pengaturan dari Permen PKP 18/2025”, tutur Fitrah.

Related Articles

Back to top button