Hot News

Dishub DKI Siapkan Sidang Pidana Tindak Juru Parkir Liar di Jakarta

Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang "nakal" lantaran di minimarket sudah jelas tertuliskan "parkir gratis" bagi pengunjung.

Sakawarta, Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar untuk menegakkan ketertiban di Jakarta.

“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan Rabu (8/9/2024).

Syafrin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, pengadilan dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.

Keputusan ini sebagai tindakan tegas untuk memerangi juru parkir yang “nakal” lantaran di minimarket sudah jelas tertuliskan “parkir gratis” bagi pengunjung.

Para juru parkir liar yang memaksa meminta uang ini nantinya akan disidak di tempat sebagai upaya mencegah adanya pungutan.

“Pengelola sudah sebut tempat parkir tersebut merupakan fasilitas umum yang disiapkan untuk pelanggannya, sehingga gratis,” ujarnya.

Maka dari itu, Dishub DKI bertindak tegas kepada siapapun yang memanfaatkan situasi dan menimbulkan keresahan masyarakat.

“Setelah ini, minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan,” ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga  PPATK Ungkap Temuan Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Terlibat Judi Online

Related Articles

Back to top button