FigurProfil

Profil Mochtar Mohamad, Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Calon Wali Kota Bekasi

Mochtar Mohamad kedapatan keluyuran ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014.

Sakawarta, Jakarta – Wajah politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mochtar Mohamad mulai bertebaran jelang Pilkada 2024, utamanya tertempel pada baliho di sejumlah jalan wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam baliho yang Sakawarta potret di Jalan Ratna Bekasi pada Rabu (15/5/2024), H. Mochtar Mohamad, S.Sos disebut-sebut sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi.

Dalam baliho ini, Mochtar juga disebut-sebut akan memberikan pendidikan dan kesehatan gratis, serta memberi kemandirian ekonomi bagi warga Kota Bekasi.

Rekam jejak Mochtar Mohamad

Mochtar Mohamad mengawali kariernya sebagai anggota DPRD Bekasi pada periode Januari 1999-2003. Setelah itu, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi periode 2003—2008, berpasangan dengan Ahmad Zurfaih, politisi partai Golkar.

Kemudian, ia diusung oleh sejumlah partai politik (parpol) sebagai calon Wali Kota Bekasi periode 2008-2013, berduet dengan Rahmat Effendi, politisi Golkar, yang duduk sebagai calon Wakil Wali Kota.

Paslon Mochtar Mohamad-Rahmat Effendi alias Pepen, saat itu berhasil memenangkan pemilu di Kota Bekasi dengan meraih suara sah 368.940 suara (50,5 %), mengalahkan dua pasangan lainnya, yaitu Ahmad Syaikhu-Kamaludin Djaini (41,5 %) dan Awing Asmawi-Ronny Hermawan (7,8%).

Meneruskan laporan detikcomm, namun, saat Mochtar Mohamad menduduki kursi Wali Kota Bekasi, pria kelahiran Gorontalo, 26 Oktober 1964 ini sempat terbukti tersandung dalam kasus korupsi skandal suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Baca Juga  Bukan Anies Baswedan, PKS Siap Usung Mardani Ali Sera Maju Pilkada Jakarta 2024
Mochtar Mohamad dalam persidangan. (foto: Antara).

Alhasil, Mochtar Mohamad sempat menjadi terpidana alias narapidana (napi) kasus korupsi. Di kursi pesakitan, ia dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh hakim.

Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar Mohamad kembali dihukum enam tahun di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung (MA).

Perkara dengan nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 30 September 2014.

Meski dipenjara enam tahun oleh MA, Mochtar kedapatan keluyuran ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Atas hal itu, asimilasi Mochtar dicabut Menkum HAM.

Mochtar Mohamad lantas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 21 Juni 2015.

Riwayat pendidikan Mochtar Mohamad

  • SD Telaga Gorontalo (1977)
  • SMP Negeri Telaga Gorontalo (1981)
  • SMA Negeri Pembangunan Gorontalo (1984)

Riwayat pekerjaan Mochtar Mohamad

  • Komisaris M2 Group
  • Direktur PT. Catur Putra Mandiri
  • Direktur PT. Daya Cipta
  • Anggota DPRD Kota Bekasi (1999—2003)
  • Wakil Wali Kota Bekasi (2003—2008)
  • Wali Kota Bekasi (2008—2012)

Back to top button