Hot News

Ribuan ASN Batal Pindah ke IKN Nusantara pada Juli, Diundur ke September 2024

Pemindahan ASN diundur setelah upacara.

Sakawarta, Jakarta – Sekitar 3.216 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk jajaran pejabat tertinggi di kementerian atau Lembaga (K/L) seperti eselon 1 dikabarkan batal pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli mendatang atau tepatnya sebelum momen upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas beralasan, lokasi IKN akan digunakan dan diprioritaskan untuk perayaan HUT kemerdekaan RI, dan huniannya yang semula untuk ASN akan difokuskan menjadi tempat menginap peserta upacara.

Menurut Abdullah Azwar Anas, perihal waktu pemindahan ASN ke IKN Nusantara terpaksa mundur ke bulan berikutnya.

“Karena upacara akan dipakai oleh seluruh peserta upacara di IKN dan itu memerlukan apartemen penginapan yang cukup banyak. Sehingga pemindahan tahap pertama ini setelah Agustus. Insya Allah September pemindahan,” kata Anas saat konferensi pers di Kantor Kominfo, dikutip Senin (27/5/2024).

Sementara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berkata, hunian yang dikhususkan kepada ASN sebanyak 12 tower memang sudah tersedia. Namun, tidak cukup bila dibarengi dengan para peserta dan undangan HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus.

Baca Juga  Dody Hanggodo Bertemu AHY, Bahas Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Atasi Banjir

“Pemindahan ASN yang sudah jadi 12 tower nanti juga termasuk hunian pekerja konstruksi kalau memang bisa kita optimalkan itu. Itu nanti akan kita pakai dulu, makanya pemindahan ASN diundur setelah upacara,” kata Basuki saat kunjungan kerja di IKN dikutip daricnbcindonesia.com.

Jumlah ASN yang akan dipindah ke IKN tahap awal itu pun kini ditargetkan berjumlah 3.216 termasuk jajaran pejabat ASN tertinggi di kementerian atau lembaga seperti eselon 1.

Hingga Desember 2024, sebanyak kurang lebih 12 ribu pegawai yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.

Related Articles

Back to top button