Hot News

AAJI Sampaikan Masukan Pelaku Industri Asuransi terkait Program Penjaminan Polis

Maka sebaiknya dimulai terlebih dahulu di perusahaan yang memiliki kondisi keuangan maupun manajemen yang sehat dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) teraudit sebesar 180 persen.

Sakawarta, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyampaikan beberapa masukan dari para pelaku industri asuransi terkait program penjaminan polis yang dimandatkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengenai pembatasan manfaat.

“Kami berharap bahwa yang nantinya menjadi bagian dari penjaminan polis ini adalah unsur proteksi, itu yang wajib, bukan unsur investasi maupun unsur tabungan. Sampai seberapa jauh? Yang kami setidak-tidaknya sampai batasan nilai retensi sendiri tiap perusahaan,” ucap Budi Tampubolon di Jakarta, dikutip Selasa (25/6/2024).

Menurut dia, perlu ada pembatasan manfaat yang dijaminkan hanya sampai dengan nilai retensi sendiri atau own retention (OR) masing-masing perusahaan asuransi.

Ia menambahkan, nilai OR tersebut berbeda antarperusahaan, dengan rata-rata berada di rentang Rp500 juta hingga Rp2 miliar, karena bergantung kepada kapasitas dari tiap-tiap perusahaan.

Mempertimbangkan hal tersebut, Budi mengatakan pihaknya juga menyarankan besaran iuran program penjaminan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan tingkat kesehatan dan kehati-hatian perusahaan.

Ia menuturkan, agar program tersebut dapat berjalan tepat waktu dan berkelanjutan, maka sebaiknya dimulai terlebih dahulu di perusahaan yang memiliki kondisi keuangan maupun manajemen yang sehat dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) teraudit sebesar 180 persen.

Baca Juga  Dishub DKI dan Satpol PP Siap Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Jakarta

Hal tersebut untuk memberikan waktu bagi perusahaan yang tingkat kesehatannya masih di bawah dari persyaratan agar dapat berbenah sehingga menyusul masuk dalam program penjaminan polis tersebut.

Budi juga mengatakan bahwa para pelaku industri asuransi juga berharap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai dana wajib minimum tidak berlaku lagi karena sudah digantikan dengan program penjaminan tersebut.

“Selain itu, mewakili semua perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa, kalau boleh iuran yang nantinya akan dibayarkan perusahaan asuransi jiwa kepada LPS itu juga diperhitungkan dari iuran yang sudah dibayarkan kepada OJK,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button