Hot News

Wajib Asuransi TPL Kendaraan, Begini Mekanismenya

Skema pembayaran asuransi TPL akan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK.

Sakawarta, Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan bermotor ikut serta dalam asuransi third party liability (TPL) mulai 2025. Asuransi ini untuk menanggung kerusakan barang akibat adanya insiden kecelakaan. Sehingga tiap pengguna jalan mendapatkan perlindungan lengkap, termasuk jiwa lewat Jasa Raharja.

Sehubungan dengan rencana tersebut, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyarankan agar pembayaran asuransi TPL dibarengi dengan pembayaran pajak saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kekhawatiran ini muncul dari data yang menunjukkan saat ini terdapat 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat di Indonesia, namun hanya 60 persen yang membayar pajak,” kata Ketua AAUI Budi Herawan dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (29/7/2024).

Ia mengatakan, untuk skemanya kemungkinan besar akan masuk dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor karena lebih memudahkan.

Menurut Budi, skema pembayaran asuransi TPL akan sama dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan saat memperpanjang STNK. Nantinya masyarakat dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut melalui Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi di Samsat, kan selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat. Jadi kami coba belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini bisa satu pintu,” jelas Budi.

Baca Juga  OJK Sudah Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal

Related Articles

Back to top button