Hot News

Jokowi Instruksikan Polisi Segera Bebaskan Pedemo Kawal Putusan MK

Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Sakawarta, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan apparat kepolisian RI (Polri) untuk segera membebaskan para pedemo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sampai saat ini masih ditahan.

Adapun sejumlah massa aksi turun ke jalan dalam beberapa waktu belakangan ini terkait penolakan mereka terhadap pengesahan RUU Pilkada dan menyuarakan kawal putusan MK.

“Dan ini kemarin-kemarin kan ada demo. Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu (28/8/2024).

Jokowi menekankan, Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hal yang wajar.

Namun, Jokowi berpesan agar aksi demonstrasi yang meluas di berbagai daerah itu dilakukan secara tertib dan damai.

“Dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya,” ujarnya.

Sejumlah pedemo di berbagai daerah saat ini masih ditahan oleh aparat kepolisian. Semarang misalnya, sebanyak 32 siswa SMK dan mahasiswa masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang buntut demonstrasi di depan DPRD Kota Semarang pada Senin (26/8/2024) yang berakhir ricuh.

Baca Juga  Presiden Jokowi dan Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR RI, 3.000 Lebih Aparat Berjaga

Related Articles

Back to top button