Hot News

Presiden Prabowo Sah Teken Aturan Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM Lainnya

Penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.

Sakawarta, Jakarta – Presiden Prabowo menghapus piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kelautan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, serta UMKM lainnya.

Penghapusan piutang macet ini telah sah ditandai dengan tekenan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.

“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menurut dia, kebijakan ini telah mempertimbangkan saran dan aspirasi banyak pihak, utamanya dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.

Dia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka,” ucap Prabowo Subianto.

Baca Juga  Menjaga Kesehatan Tubuh Saat Berpuasa di Tengah Cuaca Ekstrem

Related Articles

Back to top button