AAJI: Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim dan Manfaat Sebesar Rp119,97 Triliun
Tren ini menunjukkan bahwa pemegang polis lebih memilih mempertahankan polisnya sambil memanfaatkan fitur pengambilan sebagian manfaat.
Sakawarta, Jakarta – Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Elin Waty mengatakan sepanjang kuartal III-2024 atau Januari hingga September 2024, total pembayaran klaim industri asuransi jiwa tercatat mengalami penurunan.
“Kami mencatat adanya penurunan pembayaran klaim industri asuransi jiwa sepanjang Januari hingga September tahun ini,” kata Elin dalam konferensi pers di rumah AAJI di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Ia menyebutkan, secara total, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp119,97 triliun atau menurun 2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023.
“Nilai tersebut dibayarkan kepada 16,76 juta orang penerima manfaat,” ujar Elin.
Menurut dia, penurunan ini terutama dipengaruhi oleh klaim surrender yang berkurang 15,2 persen menjadi Rp58,11 triliun. Namun, beberapa jenis klaim lainnya seperti partial withdrawal klaim kesehatan, dan klaim meninggal dunia mengalami peningkatan.
“Klaim partial withdrawal meningkat 19,4 persen menjadi Rp15,05 triliun. Tren ini menunjukkan bahwa pemegang polis lebih memilih mempertahankan polisnya sambil memanfaatkan fitur pengambilan sebagian manfaat,” tutur Elin.
Di sisi lain, tingginya inflasi biaya kesehatan masih terus membayangi masyarakat, di mana klaim asuransi kesehatan tumbuh signifikan sebesar 37,2 persen menjadi Rp20,91 triliun, jauh melampaui peningkatan premi asuransi kesehatan yang hanya sebesar Rp14,98 triliun.
“Peningkatan yang terjadi di tahun 2024 ini bahkan sudah melebihi peningkatan yang terjadi di tahun 2023, lalu pembayaran klaim asuransi kesehatan sebesar Rp20,91 triliun, sedangkan pendapatan preminya hanya sebesar Rp14,98 triliun. Rasio perbandingan klaim terhadap premi sudah mencapai 139,5 persen,” ujar Elin.
Dengan demikian, AAJI terus berkolaborasi dengan regulator dan penyedia layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif seperti koordinasi layanan medis atau Coordination of Benefit dengan BPJS Kesehatan dan pembentukan medical advisory board, guna meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperluas cakupan perlindungan.
“Dari sisi industri kami juga mendorong perusahaan untuk mengedukasi masyarakat khususnya para pemegang polis atas kondisi yang terjadi saat ini melalui berbagai kolaborasi tersebut, pelayanan medis oleh perusahaan diharapkan tidak hanya semakin efisien, melainkan juga semakin memperluas cakupan perlindungan masyarakat,“ kata Elin.