AAJI Matangkan Tiga Pilar Utama Transformasi Industri Asuransi Jiwa Tahun 2026

Sakawarta, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyampaikan, memasuki tahun 2026, pihaknya menggarisbawahi tiga pilar utama transformasi industri.
Pertama, penguatan tata kelola perusahaan, termasuk komitmen penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan penguatan pengelolaan aset seiring terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2025.
Kedua, kata Budi, AAJI akan melakukan penyempurnaan ekosistem asuransi kesehatan, melalui regulasi yang lebih komprehensif, guna mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Ketiga, lanjutnya, AAJI akan melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas, sesuai Peta Jalan Pengembangan Industri Perasuransian 2023–2027 dan POJK Nomor 34 Tahun 2024.
“Industri asuransi jiwa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transformasi industri asuransi jiwa nasional yang berlandaskan kepercayaan, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen yang optimal,” kata Budi saat konferensi pers di Rumah AAJI Jakarta dikutip Kamis (11/12/2025).
Budi Tampubolon menyampaikan bahwa industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dibangun di atas kepercayaan masyarakat.
“Upaya menjaga dan memperkuat kepercayaan masyarakat harus terus dilakukan melalui penguatan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujar Budi.
Budi menekankan, sebagai wujud nyata komitmen tersebut, AAJI sedang memasuki tahap finalisasi pembentukan Centre of Excellence (CoE) di Grha AAJI.
“Melalui CoE, AAJI membangun ekosistem pembelajaran berbasis KKNI, SKKNI, dan standar internasional untuk melahirkan tenaga pemasar dan pemimpin industri yang profesional, kompeten, serta berdaya saing global,” tutur Budi Tampubolon.







