Site icon sakawarta.com

‎AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Naik 3,6% menjadi Rp109 Triliun pada Semester I-2025

Konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa semester I 2025 di Rumah AAJI Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Morteza Syariati Albanna.

Sakawarta, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan pada periode Januari hingga Juni 2025, kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa mencatatkan ketahanan dan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas keuangan masyarakat, meskipun dinamika ekonomi nasional masih penuh tantangan.

‎Ia mengungkapkan pada Semester 1-2025 total pendapatan industri naik 3,6% menjadi Rp109,00 triliun, ditopang oleh pertumbuhan premi lanjutan dan hasil investasi.

‎”Hasil ini menegaskan relevansi asuransi jiwa sebagai pilar penting dalam perencanaan keuangan keluarga, bahkan ketika ruang konsumsi masyarakat terbatas,” kata Budi dalam konferensi pers di Rumah AAJI Jakarta, Jumat (22/8/2025).

‎Ia mengatakan pendapatan premi lanjutan naik 6,1% menjadi Rp39,66 triliun, menunjukkan komitmen nasabah menjaga kesinambungan perlindungan. Sementara jumlah tertanggung juga meningkat signifikan 8,8% menjadi 123,70 juta jiwa dibandingkan Semester I-2024.

‎“Catatan positif ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa tetap terjaga, meskipun premi bisnis baru melambat akibat tekanan daya beli,” ujarnya.

‎Budi menekankan, peningkatan premi lanjutan dan bertambahnya jumlah tertanggung ini menegaskan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi sebagai instrumen perlindungan jangka panjang.

‎Budi Tampubolon menegaskan bahwa momentum meningkatnya kesadaran masyarakat ini menjadi landasan bagi transformasi industri ke depan.

‎“Dengan tren surrender yang menurun, jumlah tertanggung yang bertambah, serta premi lanjutan yang menguat, masyarakat semakin menjadikan asuransi bagian dari strategi finansial jangka panjang. Industri berkomitmen memperluas perlindungan, memperkuat kualitas SDM, serta terus berkontribusi bagi stabilitas keuangan nasional,” ujarnya.

‎Mengenai penguatan SDM asuransi jiwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi para agen asuransi. Surat ini diberikan sebagai tanda bahwa agen dimaksud telah terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk beroperasi di sektor jasa keuangan, khususnya di industri keuangan non-bank.

‎STTD yang diterbitkan oleh OJK berupa QR Code unik yang wajib dicantumkan di tanda pengenal agen asuransi. Setiap agen asuransi wajib menunjukkan tanda pengenal yang sudah dilengkapi dengan QR Code STTD OJK kepada para calon pemegang polis.

‎Calon pemegang polis dapat melakukan pengecekan dengan melakukan scan QR Code tersebut untuk memastikan bahwa agen asuransi yang ditemuinya adalah benar dan sudah resmi terdaftar di OJK.

‎Mendukung langkah tersebut, AAJI meluncurkan Microsite Asuransi Jiwa, sebuah platform pembelajaran digital yang menyediakan materi pelatihan seputar etika profesi, anti-fraud, perlindungan konsumen, dan praktik penjualan yang benar.

‎Ke depan, microsite ini akan menjadi media pembelajaran berkelanjutan yang terintegrasi dengan program sertifikasi agen, guna menciptakan tenaga pemasar yang profesional, terpercaya, dan berintegritas.

‎“Transformasi industri asuransi jiwa akan terus berlanjut. Pengembangan SDM, khususnya agen, kami dorong melalui berbagai pelatihan dan inovasi digital. Implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) agen melalui sistem SPRINT OJK menjadi langkah nyata untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sementara peluncuran Microsite Asuransi Jiwa menghadirkan platform pembelajaran digital berkelanjutan bagi seluruh tenaga pemasar. Dengan ketahanan yang ditunjukkan pada Semester I-2025, industri asuransi jiwa tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga memperluas perlindungan bagi jutaan masyarakat Indonesia,” tutur Budi Tampubolon.

Exit mobile version