Sakawarta, Jakarta – Ketua Bidang Marketing & Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Harsya Wardhana Prasetyo menjelaskan, industri asuransi jiwa terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang prudent dan terdiversifikasi.
“Total investasi industri asuransi jiwa pada 2025 mencapai Rp590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun,” ujar Harsya dalam konferensi pers di Graha AAJI, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).
Ia menerangkan, diversifikasi investasi industri asuransi jiwa tercermin dari penyebaran portofolio pada berbagai instrumen.
Ia mengungkapkan, penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara (SUN) sebesar Rp248,25 triliun atau sekitar 42% dari total investasi.
Sementara itu, investasi pada saham tercatat Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, dan deposito Rp31,95 triliun.
Harsya menekankan, stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 turut memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi jiwa, yang sebagian besar ditempatkan pada instrumen jangka panjang seperti Surat Berharga Negara, saham, dan reksa dana.
“Dengan karakteristik investasi jangka panjang yang dimiliki industri asuransi jiwa, kondisi tersebut turut mendukung penguatan kinerja investasi sekaligus menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” jelas Harsya.
Sementara, Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM AAJI Handojo Gunawan Kusuma, menyampaikan dari sisi manfaat industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan perlindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.
“Sepanjang tahun 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat,” jelas Handojo.
Nilai klaim tersebut mengalami penurunan 7,8% dibandingkan tahun 2024, terutama dipengaruhi oleh turunnya klaim nilai tebus (surrender) sekitar 19%.
Menurut dia, kondisi ini menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk tetap mempertahankan polisnya sebagai bentuk pelindungan jangka panjang.
Sementara dari sektor asuransi kesehatan, pembayaran klaim untuk produk ini kembali mengalami peningkatan 9,1% dengan total nilai sebesar Rp26,74 triliun, baik pada produk perorangan maupun kumpulan.
“Asuransi kesehatan menjadi salah satu fokus transformasi industri asuransi jiwa pada 2026. Melalui implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat menjadi lebih terkendali sekaligus meningkatkan pelindungan bagi pemegang polis,” tutur Handojo.
