Hot News

Akademisi UNJ Setuju Jika Polri Berada di Bawah Kemendagri, Ini Alasannya

Selain itu juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mewujudkan pembangunan nasional.

Sakawarta, Jakarta – Adanya pengaturan pasal yang dianggap dapat menambah kewenangan institusi Polri menjadi superpower pada revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian RI atau Polri turut mencuatkan ruang pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian kalangan justru menilai memang sudah seharusnya Polri berada kembali di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikan Peneliti Kajian Keamanan dan Sosial dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdul Haris Fatgehipon.

Baca juga: Peneliti BRIN: Sebaiknya Polri Berada di Bawah Kemendagri

“Kata Polisi dari segi etimologis berasal dari bahasa Yunani, Politeia yang berarti pemerintahan negara kota. Dari pengertian etimologis mengandung makna filosofi kehadiran polisi untuk mewujudkan keamanan ketertiban sosial dari masyarakat dalam suatu wilayah atau kota,” kata Abdul Haris dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/8/2024).

Alumnus Security dan social studies Universitas Kebangsaan Malaysia ini mengeklaim Pemerintahan Daerah (Pemda) tidak dapat menjalankan layanan publik dengan baik jika keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah tidak terwujud.

Baca juga: Pakar Dukung Kewenangan Polri Jaga Kamtibmas Berada di Bawah Kemendagri

“Pemerintahan kota, tidak bisa menjalankan layanan publik dengan baik, kalau tidak tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Tips Waspadai Masalah Kesehatan Setelah Lebaran

Lebih lanjut ia mengatakan, Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, sangat tepat jika berada di bawah Kemendagri.

“Itu guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif. Usulan ini memerlukan perumusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri agar tugas dan tanggung jawab Polri lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat daerah,” katanya.

Dia mendorong DPR RI sebagai inisiator RUU ini harus sensitif terhadap isu-isu substansial yang menjadi pokok permasalahan keamanan secara hakiki, sehingga dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah.

“Selain itu juga meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam mewujudkan pembangunan nasional,” katanya.

Abdul Haris menambahkan, dalam era Otonomi Daerah, baik provinsi, kabupaten/kota, mendapatkan kewenangan dan kesempatan untuk memajukan pembangunan daerah, salah satu kewenangan pemda tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014.

“Pemerintah provinsi dan kabuaten/kota, memiliki tugas penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya serta penegakan Perda provinsi dan peraturan gubernur, bupati, wali kota,” katanya.

Related Articles

Back to top button