*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Sakawarta, Jakarta – Bayangkan seseorang membeli 20 kilogram beras, tetapi penjual mensyaratkan bahwa beras yang belum dimakan dalam 30 hari otomatis menjadi milik penjual kembali. Kita tentu menganggap transaksi semacam itu aneh.
Akan tetapi, logika yang hampir sama selama bertahun-tahun dianggap lumrah dalam bisnis internet seluler.
Konsumen membeli paket data, memakai sebagian, lalu mendapati sisa kuotanya hilang ketika masa aktif berakhir.
Persoalan ini seharusnya berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026 menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin nilai ekonomi sisa kuota tetap dapat dinikmati konsumen.
Namun, evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 3 Oktober menunjukkan implementasinya belum sepenuhnya mengikuti semangat putusan tersebut.
Dari 94 paket yang dilaporkan Indosat, misalnya, hanya 23 menggunakan mekanisme rollover, sementara 71 lainnya masih mengandalkan notifikasi.
Telkomsel melaporkan 95 paket, tetapi baru 19 menggunakan rollover.
XLSMART relatif lebih maju dengan 92 dari 101 paket menggunakan mekanisme tersebut.
Pertanyaannya sederhana: jika kuota sudah dibayar, mengapa nilainya masih boleh hilang hanya karena kalender berganti tanggal?
Notifikasi Bukan Perlindungan
Operator berargumen konsumen sebenarnya membeli hak mengakses jaringan dalam volume dan jangka waktu tertentu, bukan membeli data sebagai barang.
Secara bisnis, argumentasi itu dapat dipahami karena operator harus membangun BTS, membeli spektrum, membayar listrik, serta memelihara jaringan.
Akan tetapi, persoalannya berbeda ketika pelanggan membeli 30 GB dan baru menggunakan 15 GB saat masa aktif berakhir. Separuh manfaat yang sudah dibayar belum pernah dinikmati.
MK melihat sisa tersebut sebagai manfaat yang memiliki nilai ekonomi.
Oleh karena itu, sekadar mengirim pesan bahwa kuota Anda akan berakhir malam ini tidak menyelesaikan masalah.
Memberi tahu konsumen bahwa hak ekonominya akan hilang bukanlah perlindungan konsumen.
Internet hari ini juga bukan barang mewah. Survei APJII 2026 memperkirakan sekitar 235 juta orang Indonesia telah menggunakan internet.
Internet dipakai untuk sekolah, bekerja, berdagang, menerima pesanan ojek, mencari pekerjaan, mengakses layanan pemerintah, dan melakukan transaksi keuangan.
Bagi pekerja kantoran, beberapa gigabyte mungkin tampak kecil.
Bagi pengemudi ojol, mahasiswa, pedagang daring, atau keluarga berpendapatan rendah, kuota merupakan bagian dari biaya hidup.
Dalam skala individu nilainya mungkin puluhan ribu rupiah. Jika praktik itu dialami puluhan juta pelanggan, nilai ekonominya menjadi sangat besar.
Jangan Jual Kembali Hak Konsumen
Ada risiko lain yang harus diawasi. Setelah kewajiban melindungi sisa kuota diperkuat, operator dapat saja mengganti persoalan kuota hangusdengan paket rollover yang lebih mahal.
Komdigi telah mengingatkan bahwa perlindungan sisa kuota tidak boleh dibebani biaya tambahan. Ini prinsip yang benar.
Jika paket biasa Rp50.000 membiarkan kuota hangus, sementara konsumen harus membeli paket Rp60.000 agar kuotanya bisa dibawa ke bulan berikutnya, maka hak konsumen sebenarnya sedang dijual kembali sebagai fitur premium.
Padahal MK tidak mewajibkan hanya satu mekanisme.
Perlindungan dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi, pengembalian sebagian nilai, atau bentuk lain yang membuat manfaat ekonomi tetap dapat digunakan.
Operator memiliki ruang berinovasi. Yang tidak seharusnya menjadi pilihan adalah menghapus seluruh sisa manfaat secara sepihak.
Regulator Harus Masuk Lebih Dalam
Komdigi kini tidak cukup hanya meminta operator memperbaiki paketnya.
Pertama, pemerintah perlu membuka indikator kepatuhan setiap operator.
Publik harus dapat mengetahui paket mana yang memungkinkan rollover, paket mana yang hanya memberikan notifikasi, dan apakah terdapat tambahan biaya.
Kedua, Komdigi perlu menghitung nilai ekonomi sisa kuota yang hangus secara nasional.
Tanpa angka tersebut, persoalan ini mudah dianggap sekadar keluhan kecil pelanggan.
Ketiga, struktur harga harus diawasi. Perlindungan kuota jangan dibayar melalui kenaikan tarif tersembunyi, pengurangan kuota dasar, atau paket yang sengaja dibuat semakin rumit.
Keempat, mekanisme pengaduan harus menghasilkan restitusi dan sanksi. Konsumen membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar nomor pengaduan.
Persoalan ini juga menunjukkan perlunya pembaruan perlindungan konsumen digital.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen lahir pada 1999, jauh sebelum paket data, aplikasi digital, dan layanan berbasis internet menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Pada akhirnya, teknologi boleh berubah, tetapi prinsip transaksi yang adil tidak berubah.
Provider berhak memperoleh keuntungan dan industri telekomunikasi harus tetap sehat.
Akan tetapi, keuntungan tidak boleh berasal dari manfaat ekonomi konsumen yang hilang akibat kontrak yang berat sebelah.
Kuota yang sudah dibayar bukan hadiah operator. Itu adalah manfaat ekonomi milik konsumen yang dibeli dengan uangnya sendiri.
Oleh karena itu, pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah kuota boleh hangus. Mahkamah Konstitusi pada dasarnya sudah memberikan arah yang jelas.
Pertanyaannya justru: setelah hak konsumen ditegaskan, mengapa masih ada provider yang mencari jalan agar sisa kuota tetap dapat hilang? []
