Ekonomi

‎Apakah Putusan MK Soal 190 Tahun Menyelamatkan IKN atau Menambah Ketidakpastian?

‎*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Sakawarta, Jakarta – Apakah pantas satu keputusan hari ini mengikat nasib tanah publik hampir dua abad ke depan, melampaui tiga atau empat generasi pemimpin dan pembayar pajak yang bahkan belum lahir hari ini?

‎Itulah pertanyaan besar di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memungkinkan skema Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai mencapai sekitar 190 tahun.

‎IKN tidak dibubarkan, tetapi “keistimewaan tanah super panjang” dikoreksi dan dikembalikan ke batas nasional yang lebih wajar.

‎Ini bukan sekadar detail hukum agraria. Ini menyentuh inti soal kedaulatan negara, keadilan antargenerasi, dan kepantasan kebijakan publik.

‎Pertanyaannya, apakah putusan ini menyelamatkan IKN dari desain yang berlebihan, atau justru menambah ketidakpastian pada proyek yang sejak awal sudah penuh tanda tanya?

‎Apakah keputusan MK tersebut menegaskan bahwa proyek IKN sejak dari awal bahkan dari hulu ke hilirnya sudah bermasalah sejak awal dirancang?

‎*Kontrak 190 Tahun: Menyewakan Rumah Sampai Lupa Siapa Pemiliknya*

‎Bayangkan Anda memiliki sebuah rumah keluarga. Lalu Anda menyewakannya ke pihak lain dengan kontrak yang, setelah semua opsi perpanjangan diambil, bisa berlangsung hampir dua abad.

‎Secara formal nama pemilik tetap Anda, tetapi secara praktik, keputusan penting atas rumah itu berada di tangan penyewa selama beberapa generasi.

‎Anak dan cucu Anda sekadar menjadi penonton.

‎Kurang lebih seperti itu logika kekhawatiran atas skema hak atas tanah 190 tahun di IKN.

‎Negara masih tercatat sebagai pemilik, tetapi ruang koreksi di masa depan menjadi sangat sempit. Padahal struktur ekonomi, politik, dan kebutuhan masyarakat akan berubah drastis dalam rentang waktu sepanjang itu.

‎Di sini Mahkamah Konstitusi melihat bahaya. Indonesia membutuhkan ibu kota baru, tetapi tidak dalam format “negara dalam negara” dengan hak tanah super istimewa dan sangat panjang.

‎Analogi rumah ini membantu publik melihat bahwa persoalannya bukan sekadar teknis pasal dan ayat, melainkan tentang siapa yang mengendalikan tanah strategis dalam jangka panjang.

‎Apakah negara atas nama rakyat, atau kontrak yang terlalu murah hati kepada pemegang hak jangka panjang.

‎*IKN, Tanah, dan Uang Publik*

‎Putusan MK lahir ketika IKN sudah menyerap puluhan triliun rupiah dari APBN.

‎Anggaran negara untuk IKN sejak awal pembangunan sudah menembus puluhan triliun, dan pemerintahan saat ini telah menyetujui tambahan hampir 50 triliun rupiah lagi untuk periode 2025 sampai 2029.

‎Jika digabung, komitmen fiskal untuk IKN mendekati ratusan triliun dalam waktu kurang dari satu dekade.

‎Ini bukan angka kecil. Di saat yang sama, pemerintah bicara tentang efisiensi anggaran, pengetatan belanja kementerian, bahkan tekanan terhadap transfer ke daerah.

‎Dalam konteks seperti ini, koreksi MK terhadap hak tanah harus dibaca sebagai sinyal agar negara lebih hati hati.

‎Tanah IKN boleh dimanfaatkan, tetapi jangan sampai kita mengunci ruang fiskal dan kebijakan generasi mendatang hanya demi membuat proyek ini terlihat sangat menarik di atas kertas hari ini.

‎Putusan MK ibarat rem tangan di mobil fiskal yang sedang melaju kencang menuju IKN.

‎Rem ini tidak memaksa mobil berhenti total, tetapi mengingatkan pengemudi agar mengecek kembali arah dan kecepatannya.

‎Pertanyaannya, apakah pemerintah mau memakai momen ini untuk mengevaluasi desain, atau sekadar menganggapnya gangguan kecil lalu kembali menancap gas.

‎*Sinyal untuk Investor: Masalahnya Bukan Sekadar Durasi Hak*

‎Pemerintah mencoba menenangkan pasar dengan narasi bahwa yang dikoreksi hanya durasi, bukan kepastian berusaha.

‎Kontrak masih bisa dibuat, IKN tetap jalan, investor diminta tidak khawatir. Namun dari kacamata ekonomi, gambarannya tidak sesederhana itu.

‎Durasi hak atas tanah mempengaruhi perhitungan balik modal dan nilai jaminan.

‎Jika sebelumnya ada asumsi bisa memanfaatkan tanah hampir 190 tahun, lalu diganti pola yang lebih pendek, maka model bisnis harus dihitung ulang.

‎Investor dan bank cenderung menilai risiko regulasi meningkat dan mungkin meminta jaminan tambahan dari negara.

‎Namun di sini ada ironi. Bahkan ketika skema 190 tahun masih utuh, minat investor swasta terhadap IKN tidak pernah benar benar meledak.

‎Artinya, akar masalahnya bukan hanya di panjang hak tanah.

‎Investor bertanya hal yang lebih mendasar. Apakah kota ini akan hidup, apakah ada aktivitas ekonomi riil, apakah regulasinya stabil lintas rezim, dan apakah prospek jangka panjangnya jelas.

‎Durasi 190 tahun tidak menjawab semua itu. Karena itu, putusan MK justru bisa menjadi kesempatan untuk jujur.

‎Jika ingin IKN menarik, jangan hanya mengandalkan angka besar di sertifikat tanah, tetapi tunjukkan tata kelola yang baik, rencana ekonomi yang realistis, dan konsistensi kebijakan.

‎*Momentum Mendesain Ulang, Bukan Sekadar Menambal*

‎Di sinilah saya melihat peluang. Putusan MK seharusnya tidak dipandang semata sebagai hambatan, tetapi sebagai undangan untuk mendesain ulang.

‎Pertama, mendesain ulang narasi. IKN harus dijelaskan kepada publik bukan hanya sebagai simbol kebesaran, tetapi juga dengan terang benderang soal biaya, manfaat, dan risiko yang ditanggung generasi mendatang.

‎Kedua, mendesain ulang logika insentif. Kota yang sehat investasi tidak bergantung pada hak tanah sepanjang mungkin, melainkan pada kepastian hukum, kualitas infrastruktur, dan keberadaan pasar yang nyata.

‎Ruko dengan kontrak 20 tahun di lokasi ramai akan lebih diminati daripada ruko kontrak 50 tahun di kota yang sepi.

‎Ketiga, memperkuat transparansi dan partisipasi. Putusan MK bisa menjadi dasar baru bagi masyarakat lokal dan adat untuk meminta perlindungan hak, kompensasi yang adil, dan perhatian terhadap lingkungan.

‎Jika ini direspons dengan dialog dan kebijakan yang inklusif, IKN punya peluang menjadi contoh tata kelola baru.

‎Jika diabaikan, maka konflik sosial hanya ditunda, bukan dihindari.

‎*Menjaga Ibu Kota dan Ibu Konstitusi*

‎Putusan MK soal 190 tahun tidak menjatuhkan IKN, tetapi menegur cara kita mengelola tanah dan masa depan.

‎IKN masih bisa menjadi kota yang hidup, modern, dan berkeadilan, asalkan dibangun di atas fondasi konstitusional yang sehat dan prioritas fiskal yang rasional.

‎Tugas pemerintah adalah membuktikan bahwa koreksi ini benar benar dijadikan momentum perbaikan, bukan sekadar catatan kaki hukum.

‎Tugas publik dan para akademisi adalah terus mengingatkan bahwa di atas semua rencana besar ibu kota baru, ada satu ibu yang tidak boleh dilupakan, yaitu ibu konstitusi dan rakyat pembayar pajak yang membiayai semuanya.

Related Articles

Back to top button