BP Tapera Dorong Akses Pembiayaan Rumah Subsidi Dalam Sosialisasi Program Perumahan di Pontianak

Sakawarta, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui kegiatan sosialisasi Program Perumahan di Ruang Auditorium Garuda, Komplek Perkantoran Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).
Kegiatan ini mengusung tajuk Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel menyampaikan bahwa Program KUR Perumahan merupakan salah satu program strategis nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto.
Program ini bertujuan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem perumahan, baik dari sisi penyediaan (supply) maupun sisi permintaan (demand).
“KUR Perumahan memberikan subsidi bunga 5 persen untuk sisi penyediaan dan bunga tetap 6 persen untuk sisi permintaan,” ujar Didyk dalam keterangannya dikutip Jumat (6/3/2026).
Ia juga mengapresiasi Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank dengan realisasi penyaluran KUR Perumahan tertinggi hingga Maret 2026 yang telah mencapai Rp3,7 triliun.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera BP Tapera Sid Herdi Kusuma memaparkan bahwa program KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi solusi nyata bagi MBR untuk memiliki rumah layak dan terjangkau.
Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain belum memiliki rumah, belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan pemerintah, serta memiliki penghasilan maksimal Rp9 juta bagi yang belum menikah dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah.
“FLPP memberikan banyak kemudahan, mulai dari uang muka ringan hanya 1 persen, harga rumah yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kalimantan Barat maksimal Rp182 juta gratis asuransi jiwa, cicilan terjangkau mulai dari Rp1 jutaan, serta tenor hingga 20 tahun,” jelas Sid.
Lebih lanjut Sid mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP) serta mencari informasi rumah subsidi melalui Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SIKUMBANG) guna memastikan proses pengajuan berjalan transparan dan akuntabel.
Khusus untuk Kalimantan Barat, alokasi program bedah rumah meningkat dari 3.900 unit pada tahun lalu menjadi 13.000 unit pada tahun ini.
Selain itu, kuota rumah subsidi FLPP tahun 2026 untuk Kalimantan Barat ditetapkan sebesar 22.000 unit.
”BP Tapera menyambut positif peningkatan kuota tersebut sebagai peluang untuk mempercepat penyaluran pembiayaan rumah subsidi bagi MBR di Kalimantan Barat. Dukungan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu memperkuat ekosistem perumahan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Menteri PKP Maruarar Sirait memaparkan sejumlah kebijakan percepatan program perumahan nasional atau yang disebut sebagai “karpet merah untuk rakyat” antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP), pelonggaran kebijakan terkait FLPP sehingga kuota rumah subsidi meningkat signifikan, hingga kolaborasi gotong royong melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan CSR swasta.







