Properti

BP Tapera-Kementerian PKP Sosialisasikan FLPP dan KPP KUR Perumahan di Magelang

Sakawarta, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyosialisasikan program pembiayaan perumahan melalui dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Kredit Pembiayaan Perumahan (KPP) KUR Perumahan.

Kegiatan kali ini diselenggarakan di Hotel Atria, Magelang, Jawa Tengah dan mengundang seluruh pelaku bisnis di bidang properti dan UMKM.

Hadir mewakili Kementerian PKP, Staf Khusus Menteri Bidang Perbankan dan Pembiayaan Dwidadi Sugito.

Dalam paparannya, Dwidadi menyampaikan bahwa sektor perumahan memberikan multiplier effect luar biasa dengan kontribusi yang besar, seperti pada sisi bahan baku, pekerja, transportasi, hingga UMKM di sekitar.

Lebih lanjut Dwidadi menyampaikan melalui program KUR Perumahan, maka dapat memberikan kesempatan kepada pemodal untuk meningkatkan produksi rumah, baik subsidi maupun komersial.

“KUR Perumahan ini menyediakan untuk pelaku yang masuk pada sektor UMKM mikro, kecil, dan menengah,” ujar Dwidadi dalam keterangannya pada Minggu (16/11/2025).

Dirinya juga memberikan gambaran besarnya bahwa program ini berbeda dengan KPR Subsidi, di mana 75% dari pemerintah, dan 25% dari perbankan. Sedangkan KUR perumahan sepenuhnya dari pemerintah dengan memberi subsidi bunga.

“Kalau dari sisi demand, seluruh kalangan profesi bisa mengajukan untuk pembangunan rumah dan renovasi rumah, sifatnya individu atau perorangan. Sedangkan sisi suply hanya untuk pengembang, kontraktor, dan toko bangunan. Tapi peruntukannya lebih luas, untuk beli lahan ataupun menambah stok penjualan,” terang Dwidadi.

Pada sesi berikutnya, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma menyampaikan paparan terkait pemanfaatan bantuan pembiayaan perumahan FLPP.

Sid Herdi Kusuma menerangkan bahwa saat ini pemerintahan Presiden Prabowo hadir memberikan kemudahan dalam pemilikan rumah pertama, salah satunya melalui FLPP.

Bunga KPR pada umumnya mencapai 10%, sedangkan melalui KPR Sejahtera FLPP, bunga yang berlaku hanya 5% sepanjang tenor yang diajukan hingga lunas.

Baca Juga  BP Tapera dan BNI Sepakat Dorong Penyaluran Pembiayaan Perumahan

“Jadi biaya cicilan per bulannya tidak jauh dari biaya kontrakan bulanan, lebih baik untuk pemilikan rumah,” ujar Sid Herdi Kusuma.

Selain itu pemerintah saat ini juga memberikan program dengan menggratiskan biaya-biaya terkait pembiayaan rumah, seperti BPHTB, PPN, PBG/IMB, serta bantuan uang muka sebesar Rp4 juta

“KPR ini terbuka bagi masyarakat untuk dimanfaatkan, baik yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap,” terang Sid Herdi Kusuma.

Selain itu, Sid Herdi Kusuma juga menyampaikan bahwa rumah yang dibangun harus memenuhi standar bangunan dan lingkungan yang layak sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Pemerintah termasuk dengan BP Tapera secara rutin terus melakukan kunjungan untuk memantau kualitas rumah dan lingkungannya

“Kuota FLPP hingga saat ini masih banyak tersedia, jadi silakan dimanfaatkan. Mohon bagi para mitra kerja untuk terus disosialisasikan kepada masyarakat Jawa Tengah,” imbuh Sid Herdi Kusuma.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho turut hadir menyampaikan bahwa hal yang mendasari program KUR Perumahan 98% persen pelaku usaha masuk pada UMKM, maka perlu dibantu oleh pemerintah dan diberdayakan.

Selain itu, berdasarkan data analitik pada BP Tapera, bahwa penyaluran FLPP memiliki tren naik.

“Jika ada yang menyatakan industri properti sedang lesu, itu tidak berlaku bagi rumah subsidi. Namun trend developer yang berpartisipasi dalam membangun perumahan justru turun,” ujar Heru.

Menurutnya, terdapat indikasi dalam hal modal untuk membangun, maka perlu didorong dengan program KUR Perumahan.

Sedangkan dalam hal Program FLPP, Heru menyampaikan ketersediaan kuota tahun 2025 ini sudah diperjuangkan oleh Menteri PKP dan terdapat peningkatan kuota menjadi 350.000 unit rumah.

Namun, Heru juga mengungkapkan selanjutnya terdapat permasalahan lain di lapangan seperti perizinan lahan pada pengembang perumahan maupun SLIK calon debitur.

Heru mengimbau kepada para pengembang perumahan untuk menyampaikan data-data calon debiturnya yang terkendala perihal SLIK OJK sebagai bahan pertimbangan penentuan kebijakan pemerintah selanjutnya.

“SLIK OJK itu hanya sebagai penjelasan yang sifatnya netral, sehingga dikembali kembali kepada proses di perbankan,” pungkas Heru.

Related Articles

Back to top button