Lifestyle

Cuaca Ekstrem, Penutupan Gunung Gede Pangrango Diperpanjang Sampai Setelah Lebaran

Berdasarkan surat edaran nomor 08/BBTNGGP/Tek/B/03/2024 tentang penutupan kegiatan pendakian, penutupan diperpanjang hingga 14 April 2024.

Sakawarta, Jakarta – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memperpanjang penutupan pendakian di Gunung area Jawa Barat (Jabar) tersebut sampai 14 April 2024 atau setelah Hari Raya Lebaran, karena cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung hingga bulan depan sehingga dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan pendaki.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) Sapto Aji mengatakan pendakian sudah ditutup sejak 31 Desember dan kembali dibuka 31 Maret 2024.

“Berdasarkan surat edaran nomor 08/BBTNGGP/Tek/B/03/2024 tentang penutupan kegiatan pendakian, penutupan diperpanjang hingga 14 April 2024,” katanya.

Diperpanjangnya penutupan berdasarkan informasi prospek prakiraan hujan selama satu bulan dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), di mana diperkirakan hingga satu bulan ke depan masih berpotensi terjadi cuaca ekstrem.

Area Basecamp Cibodas, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat. (foto: Instagram/@mortezasyariatialbanna).

Ia mengatakan perpanjangan penutupan pendakian dalam rangka pemulihan ekosistem di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango yang selama ini banyak dikunjungi pendaki, di mana jumlah per harinya mencapai 500 orang lebih, plus pembersihan jalur pendakian dari sampah.

“Selama penutupan kami memastikan tidak ada pendaki yang melintas terutama yang merayakan malam pergantian tahun di puncak Gunung Gede, karena patroli digencarkan agar tidak ada oknum pendaki nakal yang naik melalui jalur ilegal,” katanya.

Baca Juga  OYO Fokus Ekspansi di 24 Kota Teratas Indonesia

Pengamanan jalur pendakian selama penutupan melibatkan berbagai kalangan termasuk masyarakat sekitar, sehingga upaya pendakian ilegal dapat ditekan dan sanksi tegas yang kerap diberikan dapat membuat efek jera bagi pendaki nakal.

“Kita pantau semua jalur termasuk jalur tidak resmi melibatkan warga sekitar ketika mendapati pendaki ilegal langsung dikenakan sanksi tidak dapat mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh gunung di Indonesia,” katanya.

Related Articles

Back to top button