Danantara Hapus Tantiem Seluruh Komisaris BUMN dan Pangkas Insentif Direksi
Posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Sakawarta.com, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merombak skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta anak usaha dalam portofolionya.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dengan penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 kepada seluruh BUMN yang berada di bawah kelolaan Danantara.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan alias dihapus. Hal ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” kata CEO Danantara Rosan P Roeslani dalam keterangan resmi, Sabtu (2/8/2025).
“Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan,” ujar Rosan yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menambahkan.
Sedangkan, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Meski begitu, kompensasi akan tetap diberikan kepada jajaran komisaris maupun direksi BUMN, namun dengan porsi lebih disesuaikan dengan fungsi Danantara.
Rosan juga menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
Dengan kebijakan ini, Danantara diharapkan membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” ujarnya.
Karena itu, melalui kebijakan ini, setiap penghargaan terutama bagi komisaris BUMN akan diberikan sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN tempat ia bekerja.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” kata Rosan Roeslani.