Ekonomi

Di Balik Defisit Rp240,1 Triliun, Terjadi Pemborosan Pengeluaran atau Pendapatan Mampet?

*Opini: Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga

Sakawarta, Jakarta – Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa mengenai defisit APBN sebesar Rp240,1 triliun memberikan sinyal yang perlu dicermati, namun apakah itu tanda “resah” atau “waspada”?

Pengumuman ini berfungsi sebagai alarm kebijakan, agar kementerian/lembaga mulai mengerem belanja yang tidak produktif dan fokus menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian global.

Pernyataan tersebut lebih tepat dianggap sebagai early warning agar pemerintah lebih disiplin dalam belanja. Tidak perlu panik secara berlebihan selama pertumbuhan ekonomi kita masih tetap positif dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih terjaga di level yang sehat.

Dalam dunia fiskal, angka defisit adalah alat kendali. Jika pejabat publik menyebutkan angka defisit ini, artinya bukan untuk memicu kepanikan, melainkan sebagai bentuk transparansi dan disiplin.

Jika angka Rp240,1 triliun ini muncul lebih awal dari jadwal misalnya baru masuk kuartal II, maka ini adalah sinyal waspada terhadap sisi penerimaan yaitu misalnya pajak/beacukai yang mungkin sedang seret.

Angka Rp240,1 triliun bukanlah angka yang kecil. Rasa resah biasanya muncul karena beberapa alasan teknis. Jika angka ini tercapai dalam waktu yang lebih singkat dari proyeksi awal tahun, artinya terjadi pengeluaran yang “boros” atau pendapatan yang “mampet”.

Mengingat suku bunga global yang masih fluktuatif, setiap rupiah defisit berarti ada kebutuhan utang baru. Waspada di sini artinya pemerintah harus menghitung ulang efektivitas penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Defisit artinya pemerintah harus menutup lubang tersebut dengan utang baru dalam penerbitan SBN. Di tengah tren suku bunga tinggi, biaya bunga utang ini akan membebani APBN di tahun-tahun mendatang. Jika penyebab utamanya adalah setoran pajak yang melambat akibat ekonomi lesu, maka ini adalah sinyal riil bahwa daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja.

Jika kita melihat defisit dari sudut pandang manajemen Risiko, UU Keuangan Negara menetapkan batas defisit maksimal 3 persen dari PDB. Selama Rp240,1 triliun ini masih jauh di bawah ambang batas tersebut biasanya di kisaran 1-2 persen dari PDB, maka secara konstitusional dan fundamental, kondisi fiskal masih dianggap aman.

Apabila anggaran tersebut digunakan untuk memberikan bantuan sosial guna menjaga konsumsi rakyat atau membangun infrastruktur yang dapat memutar ekonomi, maka “defisit” ini dianggap sebagai investasi, bukan sekadar pemborosan.

Namun sebaliknya, jika APBN digunakan untuk program-program yang kurang produktif maka ini harus diwaspadai, dengan defisit yang sudah membengkak.
Menilai situasi di mana defisit mencapai Rp240,1 triliun atau sekitar 34 persen dari target tahunan Rp689 triliun hanya dalam tiga bulan pertama (Kuartal I) memang memberikan kesan “agresif”.

Pada Kuartal I 2025, realisasi pembiayaan utang juga sempat menyentuh angka 34,8 persen dari target. Hal ini menunjukkan adanya pola front-loading yang konsisten dilakukan oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah sering kali sengaja menarik utang atau mempercepat belanja di awal tahun Januari-Maret. Tujuannya adalah untuk mengamankan pendanaan sebelum suku bunga pasar naik lebih tinggi atau untuk memicu pertumbuhan ekonomi sejak dini agar tidak “lesu” di awal tahun. Meskipun risikonya adalah angka defisit terlihat membengkak secara drastis dalam tiga bulan pertama, namun pemerintah menganggap hal ini masih batas normal dan wajar.

Secara psikologis, angka Rp240,1 triliun memang memicu kewaspadaan bagi publik dan legislatif. Namun, bagi pengelola kas negara (Kemenkeu), ini sering kali merupakan strategi defensif untuk mengamankan ekonomi dari ketidakpastian global yang mungkin terjadi di semester kedua.

Risiko utamanya adalah jika di sisa tahun ini (April-Desember) pendapatan negara tidak mampu mengejar ketertinggalan, maka pemerintah terpaksa harus melakukan pemotongan belanja (refocusing) agar tidak melewati batas aman 3 persen dari PDB.

Mengapa Angka 34 Persen Terasa Besar?

Secara matematis, jika satu tahun ada 4 kuartal, idealnya tiap kuartal menyumbang 25 persen. Angka 34 persen berarti ada “kelebihan” 9 persen dari rata-rata. Ada beberapa penyebab hal ini terjadi seperti pembayaran utang, karena banyak utang lama yang jatuh tempo di awal tahun, sehingga kas negara harus keluar lebih besar di bulan-bulan pertama.

Di tahun 2026 banyak tantangan yang kita hadapi seperti eskalasi geopolitik yang tiba-tiba membara, sehingga menyebabkan tekanan pada subsidi energi dan program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis yang mulai berjalan penuh, ini menuntut likuiditas besar di awal.

Setoran pajak biasanya baru mulai “banjir” di akhir Maret dan April karena batas SPT Tahunan. Jadi, wajar jika di Januari-Februari pengeluaran jauh melampaui pendapatan apalagi penerimaan pajak belum maksimal.

Meski angka 34 persen terlihat mengkhawatirkan, kita bisa melihat indikator lain sebelum menyimpulkan isyarat kewaspadaan. Melihat angka persentase defisit saja tanpa konteks indikator pendukung ibarat melihat spidometer mobil yang melaju kencang tanpa melihat kondisi jalan di depan.

Untuk menyimpulkan apakah angka 34 persen (Rp240,1 triliun) ini adalah alarm bahaya atau sekadar strategi teknis, kita perlu membedah empat indikator utama adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Defisit APBN 2025 Kian Melebar, Pemerintah Harus Jujur dan Siap Koreksi Fiskal

Pertama adalah rasio defisit terhadap PDB (The 3 persen Ceiling)
Ini adalah indikator kesehatan fiskal yang paling fundamental. Selama defisit tahunan dijaga di bawah 3 persen dari PDB, Indonesia masih dianggap memiliki disiplin fiskal yang baik oleh lembaga pemeringkat kredit internasional seperti Moody’s atau S&P.

Misalnya posisi sekarang 0,93 persen dari PDB. Jika angka ini tetap terkendali di bawah 1,5 persen hingga semester I, maka risiko hard landing atau krisis fiskal masih sangat jauh.

Kedua adalah pertumbuhan penerimaan negara Pajak & PNBP. Defisit bukan masalah besar jika sisi pendapatan juga tumbuh kuat. Kita harus melihat apakah tekornya APBN disebabkan belanja yang produktif? Jika memang itu terjadi maka ini dapat memacu ekonomi lebih ekspansif sehingga dapat memacu ekonomi dan mempunyai dampak pada kenaikan tax ratio dimasa yang akan datang.

Namun, jika penerimaan pajak tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi (PDB), berarti ada masalah dalam pemungutan atau sektor usaha sedang lesu.

Ketiga mengenai kualitas belanja (Spending Quality), apakah uang Rp240,1 triliun itu mengalir pada belanja modal dan infrastruktur? Ini sangat positif karena dapat menciptakan lapangan kerja dan efisiensi jangka panjang.

Selain itu, disaat daya beli masyarakat loyo, subsidi dan bansos dianggap sebagai “bantalan” untuk menjaga daya beli agar konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak PDB tidak anjlok.

Kita harus melihat beban bunga utang apakah porsi ini terlalu mendominasi dibandingkan belanja modal, maka itulah sinyal keresahan yang nyata.
Keempat yield surat berharga negara (SBN) dan kurs rupiah, karena pasar keuangan adalah hakim yang jujur.

Jika investor percaya pada manajemen Menkeu Purbaya yield SBN tetap stabil, artinya investor masih berani meminjami uang ke pemerintah dengan bunga rendah.

Harus menjaga kurs rupiah tetap stabil tidak volatile, maka tidak akan ada pelarian modal keluar (capital outflow) akibat kekhawatiran terhadap defisit yang membengkak.

Jika tren defisit berlanjut secara linear (34 persen x 4 kuartal), maka defisit akhir tahun bisa tembus 136 persen dari target, ini yang tidak boleh terjadi. Harus ada faktor penyelamat, misalnya pemerintah melakukan “pengereman” belanja di kuartal III dan IV jika penerimaan pajak tidak mengejar.

Selain itu, negara masih memiliki SAL (Saldo Anggaran Lebih) yang bisa digunakan sebagai cadangan jika plafon utang sudah terlalu mepet. SAL merupakan akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun sebelumnya dan sisa anggaran yang tidak terpakai.

Pengumuman resmi dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ini, akan berpengaruh pada pasar yang akan memperhatikan dua hal yaitu kredibilitas disiplin fiskal (Fiscal Sustainability) dan efektivitas belanja terhadap pertumbuhan (Growth Quality). Apakah pemerintah mampu menjaga agar defisit tidak kebablasan melampaui 3 persen di akhir tahun?

Apakah defisit 0,93 persen ini berhasil memicu pertumbuhan ekonomi Kuartal I di atas 5 persen? Jika ekonomi tumbuh tinggi, maka angka defisit ini dianggap sebagai “investasi produktif”. Namun sebaliknya jika kita melihat kombinasi angka defisit yang agresif dengan realitas di lapangan, ini dapat memicu hard landing di Quartal-2.

Istilah hard landing dalam konteks ini berarti ekonomi yang tadinya dipacu kencang di Q1 lewat belanja besar Rp240,1 triliun, tiba-tiba melambat drastis di Q2 karena kehabisan “bensin” atau terhambat faktor eksternal.

Kewaspadaan menjadi poin penting dalam pengelolan fiskal, jika bensin” fiskal terkuras di awal, dengan penyerapan defisit 0,93 persen PDB 34 persen plafon hanya dalam 3 bulan, pemerintah punya dua pilihan sulit di Q2.

Pertama, jangan mengerem mendadak, ini bisa terjadi tabrakan beruntun. Jika penerimaan pajak tidak tumbuh signifikan, Menkeu Purbaya mungkin terpaksa melakukan refocusing atau penundaan belanja di Q2 agar defisit tahunan tidak jebol lewat 3 persen.

Namun, akan terjadi efeknya, proyek-proyek yang baru mulai di Q1 bisa melambat, dan stimulus ekonomi berkurang drastis.

Kedua, tekanan “Double Hit” yaitu kurs & bunga utang. Jika di Q2 Rupiah terus tertekan dan suku bunga global tetap tinggi, maka beban subsidi BBM dan listrik akan membengkak, ini bisa memakan porsi belanja produktif lainnya.

Pemerintah harus membayar bunga lebih mahal untuk menarik utang baru guna menambal sisa defisit Rp449 triliun dari target Rp689 T. Ini bisa menciptakan crowding out effect, di mana likuiditas terserap ke surat utang negara, sehingga perbankan sulit menyalurkan kredit ke sektor riil.

Ketiga, daya beli masyarakat yang “lelah” jika belanja besar di Q1 sebesar Rp240,1 triliun tersebut lebih banyak lari ke pembayaran utang atau proyek-proyek strategis pemerintah, maka konsumsi rumah tangga sebagai motor penggerak utama PDB kita mungkin tidak mendapat dorongan yang cukup.

Keempat, jika inflasi pangan tetap tinggi di Q2, masyarakat akan menahan belanja. Tanpa dukungan belanja pemerintah yang sekuat di Q1, pertumbuhan ekonomi Q2 berisiko merosot tajam.

Maka Kesimpulan akhir adalah pemerintah harus berpindah dari mode “agresif” di Q1 menjadi mode “efisiensi selektif” di Q2. Tantangan terbesarnya adalah menjaga agar pengereman belanja ini tidak justru membuat ekonomi berhenti berputar secara mendadak.

Related Articles

Back to top button