Dishub DKI dan Satpol PP Siap Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Jakarta
Bakal mencari celah untuk memungkinkan para oknum juru parkir liar itu bisa dipidanakan.
Sakawarta,Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji siap menindak tegas juru atau tukang parkir liar yang kerap memungut biaya kepada pelanggan minimarket di Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas juru parkir liar tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut jumlah tertentu,” ucap Syafrin dikutip dari megapolitan.kompas.com, Sabti (4/5/2024).
Selama ini, Dishub DKI Jakarta mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi. Selain itu, juga menyosialisasikan kepada pemilik minimarket bahwa parkir tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Jadi artinya petugas parkir di luar (oknum-oknum) tidak ada kerja sama dengan pemilik minimarket. Mereka murni datang (sendiri),” ujar dia.
Petugas dari Dishub dan Satpol PP juga telah melakukan pengawasan. Akan tetapi, oknum juru parkir itu kerap kali datang kembali saat penjagaan selesai.
“(Biar enggak balik-balik lagi) kami diskusikan dan kemudian akan kami ambil tindakan tegas,” ucap Syafrin.
Syafrin bakal mencari celah untuk memungkinkan para oknum juru parkir liar itu bisa dipidanakan.
“Ini kami akan coba cari celah untuk kemudian pengenaan sanksinya seperti apa,” kata dia.