Ditjen Hubdat Kemenhub Godok Penerapan Jalanan Berbayar
Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133.
Sakawarta, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok penerapan kebijakan penyelenggaraan jalan berbayar melalui retribusi pengendalian lalu lintas, guna menekan jumlah penggunaan kendaraan pribadi di Indonesia.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan nantinya kebijakan ini akan diterapkan di kota–kota besar, sebagai salah satu solusi pengaturan rekayasa lalu lintas.
Hal itu dikemukakan Ahmad Yani dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalu Lintas di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (17/10/2024).
“Kementerian Perhubungan berupaya memperkuat penerapan strategi push and pull untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong pemberdayaan angkutan umum. Push strategy dilakukan untuk mendorong pembatasan ruang gerak kendaraan pribadi agar beralih ke angkutan umum,” kata Ahmad Yani dikutip dari rilis pers resmi di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Kebijakan push strategy dilakukan melalui penerapan kebijakan ganjil genap, penerapan pengendalian lalu lintas secara elektronik atau Intelligent Transport System (ITS), penertiban lalu lintas, serta penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir.
Sedangkan, pull strategy merupakan kebijakan untuk memfasilitasi penggunaan angkutan umum, antara lain pengembangan jaringan transportasi massal, peningkatan sarana transportasi, pemberian subsidi angkutan umum, peningkatan keselamatan transportasi, dan peningkatan integrasi transportasi.
“Ini merupakan upaya tindak lanjut dari apa yang diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 133 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas. Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dilaksanakan melalui pembatasan lalu lintas kendaraan perseorangan pada koridor/kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu,” ucapnya.
Di samping itu, diatur dalam tindak lanjut dari amanah UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 88 mengenai pengendalian lalu lintas yang merupakan salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.
“Harapannya dapat tersusun pedoman teknis yang berisi kaidah dan strategi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam tata kelola transportasi yang lebih inklusif, responsif, dan adaptif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Peluncuran Pilot Project Uji Coba/Proof Of Concept Peningkatan Sistem Informasi–AtMS Kinerja Jaringan Jalan Nasional sebagai salah satu upaya perkuatan dalam melakukan integrasi dan pertukaran data di bidang transportasi darat, yang dihasilkan dari sistem yang telah dibangun oleh masing-masing stakeholder melalui Digital Collaborative Governance.
“Nantinya hasil analitik data dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan yang lebih komprehensif dan diterima semua pihak. Mari kita jadikan momen ini sebagai ajang berbagi informasi, pengalaman, dan inovasi untuk bisa diimplementasikan di seluruh daerah,” ucapnya.
Sementara, Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Rudi Irawan mengatakan dengan diluncurkannya, hal ini bertujuan untuk perkuatan kerja sama lintas sektor dalam meningkatkan kinerja jaringan jalan.