Easycash Dukung Kolaborasi OJK dengan Industri, Perluas Inklusi Keuangan dan Perangi Pinjol Ilegal
Pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat di Indonesia dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring berizin.
Sakawarta, Jakarta – PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mendengar masukan dari pelaku industri mengenai evaluasi penerapan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi untuk pelaku industri fintech P2P lending atau pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK.
Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko menilai evaluasi kebijakan suku bunga sangat relevan untuk dilakukan OJK, mengingat dinamika inklusi keuangan di masyarakat, kinerja pelaku industri pinjaman daring, perlindungan konsumen dari praktik pinjol ilegal, serta kondisi makroekonomi yang terpengaruh aspek geopolitik kawasan.
Nucky menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat di Indonesia dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman daring berizin.
Menurut dia, hal ini penting mengingat minat terhadap pinjaman daring yang terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017, terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp950 triliun per bulan Agustus 2024.
“Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” kata Nucky dikutip dalam rilis pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ia berkata, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai, di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam.
Sementara, kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi. Kondisi ini seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. Di sisi lain, likuiditas juga memegang peran kunci supaya industri pinjaman daring yang berizin dan diawasi OJK dapat terus menyalurkan pinjaman dana tunai kepada masyarakat yang tidak terlayani sektor keuangan konvensional, sehingga terhindar dari praktik pinjol ilegal.
“Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” kata Nucky.