IHSG Rontok, BEI dan OJK Terbitkan Aturan Trading Suspend
Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%.

Sakawarta, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
“BEI bersama dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien,” demikian dikutip dari keterangan resmi BEI di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun kedua surat keputusan tersebut akan mulai efektif diberlakukan Selasa hari ini 8 April 2025.
BEI menyebutkan, batasan persentase Auto Rejection Bawah disesuaikan menjadi 15% (lima belas persen) bagi Efek berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Sementara itu, ketentuan penghentian sementara pelaksanaan perdagangan efek disesuaikan dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama, BEI melakukan tindakan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%.
Kemudian, ketentuan baru menyebutkan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%.
“Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor,” katanya.
Penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan BEI sebagai upaya untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” katanya.